UMK 2025 Nias Barat Sebesar Rp2.992.559 Berlaku Januari
Mulai 1 Januari 2025, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nias Barat ditetapkan sebesar Rp2.992.559.
Penetapan ini sejalan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2025, yang mengalami kenaikan 6,5% dari tahun sebelumnya.
Berlakunya UMP 2025 Nias Barat Sesuai UMP Sumut
Nias Barat merupakan salah satu dari 11 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang tidak mengusulkan penetapan UMK secara mandiri untuk tahun 2025.
Akibatnya, upah minimum yang berlaku di daerah ini mengikuti UMP Sumatera Utara.
Keputusan ini diambil karena pertumbuhan ekonomi di beberapa daerah berada di bawah rata-rata provinsi dan ketiadaan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota
Besar UMP Nias Barat 2020-2025
Berikut adalah perkembangan UMP Sumatera Utara yang berlaku di Nias Barat dari tahun 2020 hingga 2025:
- 2020: Rp2.499.422
- 2021: Rp2.499.422 (tidak ada kenaikan
- 2022: Rp2.522.609
- 2023: Rp2.710.493
- 2024: Rp2.809.915
- 2025: Rp2.992.559
11 Daerah UMK 2025 Sesuai UMP Sumut
Selain Nias Barat, terdapat 10 kabupaten/kota lain di Sumatera Utara yang tidak mengusulkan UMK dan mengikuti UMP Sumut 2025, yaitu:
- Kabupaten Dairi
- Kabupaten Humbang Hasunduta
- Kabupaten Samosir
- Kabupaten Padang Lawas Utara
- Kabupaten Pakpak Bharat
- Kabupaten Nias
- Kabupaten Nias Utara
- Kabupaten Nias Selatan
- Kota Gunungsitoli
- Kota Pematangsiantar
Dengan demikian, pekerja di daerah-daerah tersebut akan menerima upah minimum sesuai dengan UMP Sumatera Utara yang berlaku mulai Januari 2025