UMK Batu Bara 2025 Capai Rp3.676.000, Tertinggi ke-3 Sumut
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batu Bara untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 3.676.000. Dengan angka ini, Batu Bara menempati posisi ketiga tertinggi di Provinsi Sumatera Utara.
Penetapan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025.
Kenaikan UMK ditetapkan sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024 yang sebelumnya sebesar Rp3.452.671. Dengan demikian, UMK Batu Bara 2025 menjadi Rp3.676.000 per bulan.
Penetapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.
Ketentuan Penetapan umk Batu Bara 2025
Penetapan UMK Batu Bara 2025, yang didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/833/KPTS/2024, dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2024.
Selain itu, keputusan ini mencakup penetapan UMK di 22 kabupaten/kota di Sumut, dengan tujuan utama untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan, lebih penting lagi, memastikan mereka mendapatkan upah yang layak..
Daftar UMK Sumut 2025 Tertinggi ke Terendah
-
Kota Medan 4.014.072
-
Kabupaten Deli Serdang 3.732.906
-
Kabupaten Batu Bara 3.676.000
-
Kabupaten Karo 3.577.282
-
Kabupaten Labuhanbatu 3.438.181
-
Kabupaten Asahan 3.265.908
-
Kabupaten Simalungun 3.088.851
-
Kabupaten Tapanuli Tengah 3.242.323
-
Kabupaten Tapanuli Selatan 3.307.324
-
Kabupaten Tapanuli Utara 3.017.649
-
Kabupaten Toba 3.151.356
-
Kota Binjai 3.075.365
-
Kota Tebing Tinggi 3.006.203
-
Kota Padangsidimpuan 3.168.235
-
Kota Sibolga 3.419.748
-
Kota Tanjungbalai 3.244.606
-
Kabupaten Mandailing Natal 3.100.998
-
Kabupaten Padang Lawas 3.195.910
-
Kabupaten Labuhanbatu Selatan 3.404.984
-
Kabupaten Labuhanbatu Utara 3.327.621
-
Kabupaten Serdang Bedagai 3.313.500
-
Kabupaten Langkat 3.134.660