UMK Dairi 2025 Mengikuti UMP Sumut Rp2.992.559
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar Rp2.992.559, mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 dan menjadi acuan bagi beberapa kabupaten, termasuk Kabupaten Dairi.
Ketetapan UMK Dairi 2025
Sebagai salah satu daerah yang mengikuti UMP, UMK Dairi 2025 dipastikan akan setara dengan UMP Sumut, yaitu Rp2.992.559. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.
Dengan mengikuti UMP, diharapkan para pekerja di Kabupaten Dairi mendapatkan upah yang lebih layak dan sesuai dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Perbandingan UMK Dairi Tahun Sebelumnya
Jika kita melihat perbandingan dengan tahun sebelumnya, UMP Sumut pada tahun 2024 adalah Rp2.710.493. Dengan demikian, terdapat peningkatan yang signifikan pada UMK Dairi 2025.
Kenaikan ini juga mencerminkan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan sektor usaha di Kabupaten Dairi.
Penyebab beberapa kabupaten tidak mengajukan UMK dan UMSK untuk tahun 2025, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga, ia menjelaskan bahwa terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi, seperti pertumbuhan ekonomi yang berada di bawah rata-rata provinsi dan tidak adanya Dewan Pengupahan di daerah tersebut.
11 Kabupaten/Kota tidak Mengajukan UMK dan UMSK 2025
-
Nias
-
Nias Barat
-
Nias Utara
-
Nias Selatan
-
Gunung Sitoli
-
Pematangsiantar
-
Dairi
-
Humbang Hasundutan
-
Samosir
-
Padang Lawas Utara
-
Pakpak Bharat
Seluruh perusahaan di Sumatera Utara diwajibkan untuk mematuhi peraturan UMP, UMSP, serta UMK dan UMSK tahun 2025. ini sesuai dengan Peraturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024
Daftar UMK DI Sumut 2025
-
Kota Medan: Rp4.014.072
-
Kabupaten Deli Serdang: Rp3.732.906
-
Kabupaten Karo: Rp3.577.282
-
Kabupaten Batu Bara: Rp3.676.000
-
Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp3.242.323
-
Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp3.307.324
-
Kabupaten Mandailing Natal: Rp3.100.998
-
Kabupaten Asahan: Rp3.265.908
-
Kabupaten Labuhanbatu: Rp3.438.181
-
Kota Sibolga: Rp3.419.748
-
Kota Tanjungbalai: Rp3.244.606
-
Kota Tebing Tinggi: Rp3.006.203
-
Kota Binjai: Rp3.075.365
-
Kota Padangsidimpuan: Rp3.168.235
-
Kabupaten Langkat: Rp3.134.660
-
Kabupaten Simalungun: Rp3.088.851
-
Kabupaten Toba: Rp3.151.356
-
Kabupaten Tapanuli Utara: Rp3.017.649
-
Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp3.404.984
-
Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp3.327.621
-
Kabupaten Serdang Bedagai: Rp3.313.500