UMK di Kabupaten Tapanuli Utara Naik di Tahun 2025!
medanaktual.com – Jumlah pekerja di Kabupaten Tapanuli Utara dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan. Secara historis, tahun 2021 tercatat 172,95 ribu pekerja, pada 2022 kemudian turun menjadi 172,64 ribu pekerja dan untuk 2023 tercatat sebanyak 185,38 ribu pekerja.
Namun, apakah UMK untuk Kabupaten Tapanuli Utara di tahun 2025 akan naik? dari surat keputusan Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Agus Fatoni nomor: 188.44/833/KPTS/2024 telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 untuk 33 kabupaten/kota se-Sumut.
Itu artinya, UMK Tapanuli Utara di tahun 2025 akan mengalami kenaikan. Dalam surat keputusan PJ Gubernur Sumut, UMK 2024 Kabupaten Tapanuli Utara sebesar 2.833.474. Sedangkan untuk tahun 2025, UMK Tapanuli Utara naik menjadi 3.017.649.
Untuk kenaikan UMK di tahun 2025, ada beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan UMK.
Faktor Penyebab Kenaikan UMK 2025
Kenaikan Biaya Hidup: Inflasi dan kenaikan harga barang-barang pokok di Indonesia, khususnya di Jawa Barat, menjadi alasan utama kenaikan UMK. Dengan inflasi yang terus terjadi, upah yang lebih tinggi diharapkan dapat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Menyesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL): Kenaikan UMK ini juga bertujuan untuk memastikan pekerja mendapatkan upah yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak di daerah tersebut. Seiring dengan meningkatnya biaya barang dan jasa, upah yang lebih tinggi akan membantu menjaga daya beli pekerja. (bess)