UMK Kota Siantar 2025 Resmi Ditetapkan Rp.2,99 Juta
Upah Minimum Kota Pematang Siantar untuk tahun 2025 sudah resmi ditetapkan sebesar Rp 2.992.559. UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Perhitungan UMK Kota Siantar 2025 menggunakan penghitungan UMK 2025 sama dengan UMK 2024 ditambah Nilai Kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar Rp 6,5 persen.
Hal ini sesuai dengan Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Demikian menurut penjelasan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing
Johannes menyampaikan bahwa dalam penetapan upah ini, Pemko Pematangsiantar melalui Dewan Pengupahan Kota Pematangsiantar telah menggelar rapat/sidang untuk penetapan besaran upah minimum sektoral tahun 2025.
“Penetapan dilakukan pada 12 Desember 2024 bertempat di Aula Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar.
Hasil penetapan UMK tahun 2025 telah disepakati bersama dan dituangkan dalam berita acara Dewan Pengupahan Kota Pematangsiantar,” kata Johannes, Rabu (25/12/2024).
Perlu dipahami bahwa upah minimum tahun 2025 adalah upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 tahun sampai dengan 1 tahun pada perusahaan menengah besar.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan dicantumkan dalam pengaturan persyaratan kerja di perusahaan.
UMK tahun 2025 ini mengecualikan pada sektor Usaha Mikro dan Kecil yang beroperasi di wilayah Kota Pematangsiantar. Adapun perusahaan yang telah menetapkan upah lebih tinggi dilarang untuk menurunkan dan mengurangi upah.
“Upah berlaku per tanggal 1 Januari 2025,” kata Johannes