UMK Kota Tanjungbalai Rp3.244.606 Berlaku 1 Januari 2025
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025 di 22 kabupaten/kota.
Kemudian , untuk Kota Tanjungbalai telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar Rp3.244.606 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Penetapan UMK Kota Tanjungbalai
Penetapan UMK di Kota Tanjungbalai dilakukan oleh Pj Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, melalui surat keputusan yang dikeluarkan pada 20 Desember 2024.
Kenaikan UMK ini mencapai 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, di mana UMK pada tahun 2024 adalah Rp3.046.579.
Proses penetapan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan dan perwakilan dari pengusaha serta serikat pekerja, untuk memastikan keputusan yang adil dan berimbang.
Perbandingan UMK Kota Tanjungbalai 5 Tahun
Dalam lima tahun terakhir, Kota Tanjungbalai menunjukkan tren kenaikan yang positif. Berikut adalah rincian UMK selama lima tahun terakhir:
-
2021 2.800.000
-
2022 2.900.000
-
2023 3.000.000
-
2024 3.046.579
-
2025 3.244.606
terlihat bahwa UMK mengalami kenaikan yang signifikan setiap tahunnya, mencerminkan upaya pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pekerja.
Urutan UMK Kabupaten/Kota di Sumut 2025
Berikut adalah urutan UMK di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara untuk tahun 2025:
-
Kota Medan: Rp4.014.072
-
Kabupaten Deli Serdang: Rp3.732.906
-
Kabupaten Karo: Rp3.577.282
-
Kabupaten Batu Bara: Rp3.676.000
-
Kabupaten Asahan: Rp3.265.908
-
Kabupaten Labuhanbatu: Rp3.438.181
-
Kota Sibolga: Rp3.419.748
-
Kota Tanjungbalai: Rp3.244.606
-
Kota Tebing Tinggi: Rp3.006.203
-
Kota Binjai: Rp3.075.365
-
Kota Padangsidimpuan: Rp3.168.235
-
Kabupaten Langkat: Rp3.134.660
-
Kabupaten Simalungun: Rp3.088.851
-
Kabupaten Toba: Rp3.151.356
-
Kabupaten Tapanuli Utara: Rp3.017.649
-
Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp3.242.323
-
Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp3.307.324
-
Kabupaten Mandailing Natal: Rp3.100.998
-
Kabupaten Padang Lawas: Rp3.195.910
-
Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp3.404.984
-
Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp3.327.621
-
Kabupaten Serdang Bedagai: Rp3.313.500
Kota Tanjungbalai berada di posisi keempat dalam daftar UMK tertinggi di Sumatera Utara untuk tahun 2025.