UMK Labuhanbatu Selatan 2025 Naik Sebesar Rp 3.404.984
Pada tahun 2025, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Labuhanbatu Selatan mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 3.404.984. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2025, sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.
Ketetapan UMK di Sumut 2025
Ketetapan UMK di Sumut untuk tahun 2025 sudah resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur. Kenaikan UMK ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan upah dengan inflasi dan kebutuhan hidup masyarakat. Untuk tahun 2025, UMK Labuhanbatu Selatan ditetapkan sebesar Rp 3.404.984, meningkat dari Rp 3.197.168 pada tahun sebelumnya.
Besar UMK Labuhanbatu Selatan dari 2019-2025
Berikut adalah perkembangan UMK Labuhanbatu Selatan dari tahun 2019 hingga 2025:
-
2019: Rp2.700.000
-
2020: Rp2.900.000
-
2021: Rp3.000.000
-
2022: Rp3.100.000
-
2023: Rp3.150.000
-
2024: Rp3.197.168
-
2025: Rp3.404.984
Daftar UMK Tertinggi di Sumut 2025
Dalam konteks yang lebih luas, berikut adalah beberapa kabupaten dengan UMK tertinggi di Sumatera Utara untuk tahun 2025:
-
Kota Medan: Rp 4.014.072
-
Kabupaten Deli Serdang: Rp 3.732.906
-
Kabupaten Batu Bara: Rp 3.676.000
-
Kabupaten Karo: Rp 3.577.282
-
Kabupaten Labuhanbatu: Rp 3.438.181
-
Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp 3.404.984
Data ini menunjukkan bahwa Kota Medan tetap menjadi yang tertinggi, sedangkan Labuhanbatu Selatan menempati posisi yang cukup baik dalam hal upah minimum
Daftar UMK Terendah di Sumut 2025
Sebaliknya, berikut adalah beberapa kabupaten dengan UMK terendah di Sumatera Utara untuk tahun yang sama:
-
Kabupaten Mandailing Natal: Rp 3.100.998
-
Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp 3.307.324
-
Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp 3.242.323
-
Kabupaten Tapanuli Utara: Rp 3.017.649
-
Kabupaten Padang Lawas: Rp 3.195.910
Daerah Sumut yang Tidak Menetapkan UMK 2025
Di Sumatera Utara, terdapat beberapa daerah yang tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 dan memilih untuk mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini biasanya disebabkan oleh kondisi ekonomi yang berbeda atau populasi pekerja yang relatif rendah. Berikut adalah daftar daerah di Sumut yang mengikuti UMP pada tahun 2025:
-
Kabupaten Dairi
-
Kabupaten Humbang Hasundutan
-
Kabupaten Samosir
-
Kabupaten Padang Lawas Utara
-
Kabupaten Pakpak Bharat
-
Kabupaten Nias
-
Kabupaten Nias Barat
-
Kabupaten Nias Utara
-
Kabupaten Nias Selatan
-
Kota Gunungsitoli
-
Kota Pematangsiantar
Daerah-daerah ini akan menggunakan UMP yang ditetapkan sebesar Rp 2.992.559, yang mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya235. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pengusaha dalam memberikan upah yang layak kepada karyawan mereka, serta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut