UMK Medan 2025 Naik Jadi Rp4 Juta, Tertinggi se-Sumatera Utara!
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Kabar baiknya, hampir seluruh daerah mengalami kenaikan upah, termasuk Kota Medan yang kini memiliki UMK tertinggi di provinsi ini. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/833/KPTS/2024, dan mulai berlaku 1 Januari lalu.
Istilah “UMR” kini sudah resmi diganti menjadi UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) dan UMP (Upah Minimum Provinsi), meskipun masyarakat masih sering menyebutnya UMR. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja dan menyesuaikan dengan inflasi serta biaya hidup di masing-masing daerah.
Pada tahun 2025, UMK Kota Medan naik menjadi Rp4.014.072, meningkat sekitar Rp244.990 atau setara 6,5 persen dibandingkan tahun 2024 yang hanya sebesar Rp3.769.082. Kenaikan ini menjadikan Medan sebagai kota dengan UMK tertinggi di Sumatera Utara, berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan Kota dan disahkan oleh Penjabat Gubernur Sumut, Agus Fatoni.
11 Daerah Gunakan UMP Sumut 2025
Sementara itu, sebanyak 11 daerah lainnya tidak mengusulkan UMK secara terpisah. Oleh karena itu, mereka menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut sebagai acuan, yaitu sebesar Rp2.992.559. UMP ini juga naik 6,5 persen dari sebelumnya. Daerah-daerah yang menggunakan UMP Sumut 2025 antara lain:
- Dairi
- Humbang Hasundutan
- Samosir
- Nias dan seluruh wilayah Kepulauan Nias
- Pematangsiantar
- Pakpak Bharat
- Padang Lawas Utara
UMK 2025 di Beberapa Kabupaten/Kota Lain
Kenaikan serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain. Berikut beberapa contohnya:
- Deli Serdang: Rp3.732.906 (naik dari Rp3.505.076)
- Batu Bara: Rp3.676.000 (naik dari Rp3.451.671)
- Karo: Rp3.577.282 (naik dari Rp3.358.951)
- Labuhanbatu: Rp3.438.181 (naik dari Rp3.228.339)
- Sibolga: Rp3.419.748 (naik dari Rp3.211.031)
Total ada 22 kabupaten/kota yang menetapkan UMK tersendiri untuk tahun 2025, semuanya mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen.
Berikut adalah daftar UMK Tertinggi di Sumatera Utara Tahun 2025
- Kota Medan – Rp4.014.072
- Kabupaten Deli Serdang – Rp3.732.906
- Kabupaten Batu Bara – Rp3.676.000
- Kabupaten Karo – Rp3.577.282
- Kabupaten Labuhanbatu – Rp3.438.181