UMK Medan 2025 Rp4.014.072 mulai 1 Januari 2025
Upah Minimum Kota Medan 2025 Mulai tanggal 1 Januari 2025 sudah berlaku Rp.4.014.072 sesuai dengan ketetapan Gubernur Sumatera Utara.
Ketetapan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tersebut bernomor 188.44/833/KPTS/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 yang ditandatangani Pj Gubsu Agus Fatoni pada 18 Desember 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon mengatakan bahwa kenaikan UMK Medan tahun 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen sehingga menjadikan UMK Medan 2025 Rp4.014.072
Ketetapan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Baca Juga : UMK Medan Tertinggi Di Sumatera Utara
“Kita berharap, semua perusahaan di Kota Medan dapat mematuhi aturan tersebut dan memberikan upah kepada pekerjanya sesuai UMK yang telah ditetapkan,” ujar Chandra, Kamis (19/12/24).
Menurut Chandra, perusahaan yang mampu membayar upah di atas UMK Medan Tahun 2025 yang ditetapkan dalam SK itu, dapat menyepakati besaran upah secara bipartit antara pekerja atau serikat pekerja.
Selain itu juga menyepakati antara pekerja dan serikat pekerja dengan pengusaha yang bersangkutan secara musyawarah mufakat dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja.
Chandra juga menambahkan saat ini jika perusahaan telah memberikan upah yang lebih tinggi dari UMK Kota di Sumatera maka dilarang untuk menurunkan atau mengurangi upah tersebut.
UMK Medan 2025 Rp4.014.072 mulai 1 Januari 2025
“SK Gubsu menegaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan Keputusan Gubernur ini, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah” tambah Chandra.
UMK Medan Tertinggi di Sumatera Utara
Seperti diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Kota Medan merupakan UMK tertinggi yang berada di Provinsi Sumatera Utara dengan nilai Rp4.014.072.
UMK Medan 2025 ini naik 6,5 persen dari UMK Medan tahun 2024 dimana sebelumnya Rp 3.769.082 menjadi Rp.4.014.072
Kenaikan UMK Medan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara NOMOR 188.44/833/KPTS/2024
Berikut UMK Kabupaten Kota yang ada di Sumatera Utara
-
Kabupaten Mandailing Natal Rp. 3.100.998
-
Kabupaten Tapanuli Selatan Rp. 3.307.324
-
Kabupaten Tapanuli Tengah Rp. 3.242.323
-
Kabupaten Tapanuli Utara Rp. 3.017.649
-
Kabupaten Toba Rp. 3.151.356
-
Kabupaten Labuhanbatu Rp. 3.438.181
-
Kabupaten Asahan Rp. 3.265.908
-
Kabupaten Simalungun Rp. 3.088.851
-
Kabupaten Karo Rp. 3.577.282
-
Kabupaten Deli Serdang Rp. 3.732.906
-
Kabupaten Langkat Rp. 3.134.660
-
Kabupaten Serdang Bedagai Rp. 3.313.500
-
Kabupaten Batu Bara Rp. 3.676.000
-
Kabupaten Padang Lawas Rp. 3.195.910
-
Kabupaten Labuhanbatu Selatan Rp. 3.404.984
-
Kabupaten Labuhanbatu Utara Rp. 3.327.621
-
Kota Sibolga Rp. 3.419.748
-
Kota Tanjungbalai Rp. 3.244.606
-
Kota Tebing Tinggi Rp. 3.006.203
-
Kota Medan Rp. 4.014.072
-
Kota Binjai Rp. 3.075.365
-
Kota Padangsidimpuan Rp. 3.168.235.
Sementara itu 11 Kabupaten Kota yang tidak menetapkan UMK, hanya mengikuti UMP Sumut 2025 adalah :
-
Kabupaten Dairi
-
Kabupaten Humbang Hasundutan
-
Kabupaten Samosir
-
Kabupaten Padang Lawas Utara
-
Kabupaten Pakpak Bharat
-
Kabupaten Nias
-
Kabupaten Nias Barat
-
Kabupaten Nias Utara
-
Kabupaten Nias Selatan
-
Kota Gunungsitoli
-
Kota Pematangsiantar