UMK Medan 2025 Sudah Ditetapkan, Ini Besarnya
Upah Minimum Kota Medan tahun 2025 sudah ditetapkan naik 6,5% atau naik sebanyak dengan Rp 244.900 menjadi Rp 4.014.072.
Ketetapan UMK Medan 2025 tersebut sesuai dengan penetapan Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor: 188.44/807/KPTS/2024 yang dikeluarkan pada 6 Desember 2024.
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni mengatakan kenaikan upah tersebut adalah bentuk kepedulian Pemprov Sumut suntuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumatera Utara.
Keputusan tersebut telah melalui pembahasan panjang dengan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) dan serikat pekerja.
Jika dibandingkan dengan UMK Medan 2024 sebelumnya sebesar Rp 3.769.082 maka kenaikan upah sebesar ini sejunlah 6,5 persen atau setara dengan Rp 244.900.
Jadi, UMK Medan untuk tahun 2025 menjadi Rp 4.014.072.
Sebelumnya, UMK Medan juga mengalami kenaikan pada 2024. Pada tahun tersebut, kenaikan UMK Medan sebesar 4 persen menjadi Rp 3.769.082.
Dan Jika dibandingkan dengan daerah lain di Provinsi Sumatera Utara, UMK Medan 2025 merupakan yang tertinggi. Kenaikan ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2025.
Berikut daftar UMK di kabupaten/kota di Sumatera Utara tahun 2025:
- Kota Medan: Rp 3.769.082
- Kabupaten Deli Serdang: Rp 3.732.906
- Kabupaten Batu Bara: Rp 3.676.000
- Kabupaten Karo: Rp 3.577.282
- Kabupaten Labuhanbatu: Rp 3.438.181
- Kota Sibolga: Rp 3.419.748
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp 3.404.984
- Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp 3.327.621
- Kabupaten Serdang Bedagai: Rp 3.313.500
- Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp 3.307.324
- Kabupaten Asahan: Rp 3.265.908
- Kota Tanjungbalai: Rp 3.244.606
- Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp 3.242.323
- Kabupaten Padang Lawas: Rp 3.195.910
- Kota Padangsidimpuan: Rp 3.168.235
- Kabupaten Toba: Rp 3.151.356
- Kabupaten Langkat: Rp 3.134.660
- Kabupaten Mandailing Natal: Rp 3.100.998
- Kabupaten Simalungun: Rp 3.088.851
- Kota Binjai: Rp 3.075.365
- Kabupaten Tapanuli Utara: Rp 3.017.649
- Kota Tebing Tinggi: Rp 3.006.203
Comments 1