UMK Medan dan UMP Sumut 2025 Sudah Disahkan Mulai 1 Januari 2025
Upah Minimum Kota (UMK) Medan dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara untuk tahun 2025 sudah sah dan sudah diresmikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan telah berlaku mulai 1 Januari 2025.
Ketentuan tersebut, berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/807/KPTS/2024 yang dikeluarkan pada 18 Desember 2024.
Berdasarkan sudah tersebut, semua perusahaan wajib menaikkan gaji seluruh karyawannya karena aturan tersebut berdasarkan SK Gubernur.
UMP Sumut 2025 ditetapkan sebesar Rp2.992.559 dan UMK Medan 2025 ditetapkan sebesar Rp 4.014.072
Adapun UMK Medan, menjadi Upah Minimum tertinggi yang berada di kawasan Provinsi Sumatera Utara.
Daftar UMK di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara untuk tahun 2025
-
Kabupaten Mandailing Natal: Rp3.100.998
-
Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp3.307.324
-
Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp3.242.323
-
Kabupaten Tapanuli Utara: Rp3.017.649
-
Kabupaten Toba: Rp3.151.356
-
Kabupaten Labuhanbatu: Rp3.438.181
-
Kabupaten Asahan: Rp3.265.908
-
Kabupaten Simalungun: Rp3.088.851
-
Kabupaten Karo: Rp3.577.282
-
Kabupaten Deli Serdang: Rp3.732.906
-
Kabupaten Langkat: Rp3.134.660
-
Kabupaten Serdang Bedagai: Rp3.313.500
-
Kabupaten Batu Bara: Rp3.676.000
-
Kabupaten Padang Lawas: Rp3.195.910
-
Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp3.404.984
-
Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp3.327.621
-
Kota Sibolga: Rp3.419.748
-
Kota Tanjungbalai: Rp3.244.606
-
Kota Tebing Tinggi: Rp3.006.203
-
Kota Medan: Rp4.014.072
-
Kota Binjai: Rp3.075.365
-
Kota Padangsidimpuan: Rp3.168.235
Besar UMK (Upah Minimum Kota) Medan untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 4.014.072, mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp 3.769.082.
Dengan demikian, kenaikan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan merupakan yang tertinggi di Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga : Gaji Naik! UMK Medan 2025 Tembus 4.014.072
Selanjutnya, kenaikan ini bukan hanya sekadar angka, tetapi juga mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.
Selain itu, kenaikan ini juga sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat untuk memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan buruh.
Dengan demikian, keputusan ini memberikan harapan bagi pekerja di Medan untuk mendapatkan gaji yang lebih baik mulai awal tahun 2025.