UMK Nias 2025 Sebesar Rp2.992.559 Mulai 1 Januari
Pada tahun 2025, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Nias ditetapkan sebesar Rp2.992.559. Kenaikan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Penetapan ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.992.559, naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketentuan Penetapan UMK Nias 2025 Sesuai UMSK Sumut
Ketentuan penetapan UMK Nias 2025 mengacu pada peraturan yang sama dengan UMP Sumut. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan pekerja di seluruh daerah di Sumut, termasuk Nias. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ismail P Sinaga, menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui proses pembahasan yang melibatkan Dewan Pengupahan Daerah dan serikat pekerja.
Perbandingan UMK di Kabupaten Nias 2025
Terdapat beberapa kabupaten di wilayah Nias yang juga memiliki UMK yang setara dengan UMP Sumut. Berikut adalah rincian UMK untuk kabupaten-kabupaten di Nias pada tahun 2025:
- Nias 2.992.559
- Nias Barat 2.992.559
- Nias Utara 2.992.559
- Nias Selatan 2.992.559
UMK Kab/Kota di Sumut 2025
- Mandailing Natal: Rp 3.100.998
- Tapanuli Selatan: Rp 3.307.324
- Tapanuli Tengah: Rp 3.242.323
- Tapanuli Utara: Rp 3.017.649
- Toba: Rp 3.151.356
- Labuhanbatu: Rp 3.438.181
- Asahan: Rp 3.265.908
- Simalungun: Rp 3.088.851
- Karo: Rp 3.577.282
- Deli Serdang: Rp 3.732.906
- Langkat: Rp 3.134.660
- Serdang Bedagai: Rp 3.313.500
- Batu Bara: Rp 3.676.000
- Padang Lawas: Rp 3.195.910
- Labuhanbatu Selatan: Rp 3.404.984
- Labuhanbatu Utara: Rp 3.327.621
- Kota Sibolga: Rp 3.419.748
- Kota Tanjungbalai: Rp 3.244.606
- Kota Tebing Tinggi: Rp 3.006.203
- Kota Medan: Rp 4.014.072
- Kota Binjai: Rp 3.075.365
- Kota Padangsidimpuan: Rp 3.168.235
11 Kabupaten/Kota yang Mengikuti UMP Sumut 2025
Dairi, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas Utara, Pakkap Bharat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Gunungsitoli, dan Pematangsiantar menggunakan UMP Sumut 2025 yang sebesar Rp 2.992.559