UMK Pekanbaru 2025 Naik Menjadi Rp3.675.937,97
Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar Rp3.675.937,97. Angka ini mengalami kenaikan 6,5% atau sekitar Rp224.454,02 dibandingkan UMK tahun 2024 yang sebesar Rp3.451.584.
Dasar Ketetapan UMK Pekanbaru 2025
Penetapan UMK Pekanbaru 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur formula penyesuaian upah minimum. Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekerja, sepakat menaikkan UMK sebesar 6,5% sesuai dengan formula tersebut. Kemudian, disahkan oleh Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan diteruskan kepada Gubernur Riau untuk disetujui.
Besar UMK Pekanbaru 2025
Dengan kenaikan 6,5%, UMK Pekanbaru 2025 ditetapkan sebesar Rp3.675.937,97. Tentunya, kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong daya beli masyarakat di Kota Pekanbaru. Seluruh perusahaan dan pengusaha di wilayah ini diwajibkan mematuhi ketentuan UMK yang baru mulai 1 Januari 2025.
Rincian UMK Pekanbaru dari 2020- 2025
-
2020 = Rp2.997.971
-
2021 =Rp2.997.971
-
2022 = Rp3.049.675
-
2023 = Rp3.319.023
-
2024 = Rp3.451.584,95
-
2025 = Rp3.675.937,97
Besar 12 UMK Kabupaten/Kota Riau 2025
Selain Pekanbaru, berikut adalah daftar UMK tahun 2025 untuk kabupaten/kota lain di Provinsi Riau:
-
Kota Dumai: Rp4.118.669,61
-
Kabupaten Bengkalis: Rp3.933.620
-
Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.703.206
-
Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.579.380,61
-
Kabupaten Kampar: Rp3.634.593,72
-
Kabupaten Siak: Rp3.691.216,25
-
Kabupaten Pelalawan: Rp3.616.057,35
-
Kabupaten Kuantan Singingi: Rp3.692.796,76
-
Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.548.818,47
-
Kabupaten Indragiri Hilir: Rp3.508.776,22
-
Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp3.508.776,22
Perlu dicatat, Kota Dumai memiliki UMK tertinggi di Provinsi Riau, kemudian, Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki UMK terendah.