UMK Pematang Siantar 2025 Sebesar Rp 2.992.559
Pada tahun 2025, Upah Minimum Kota (UMK) Pematang Siantar mengalami kenaikan yang signifikan, yaitu menjadi Rp 2.992.559. Penetapan ini sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara yang juga ditetapkan naik sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Penetapan UMK Pematang Siantar Sesuai UMP Sumut 2025
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.992.559, mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau Rp182.644 dari UMP tahun 2024.
Menariknya, Pematang Siantar tidak mengusulkan perubahan UMK karena pertumbuhan ekonominya di bawah pertumbuhan provinsi. Akibatnya, ditetapkan sama dengan UMP Sumut 2025.
Rincian UMK Pematang Siantar dari 2020 – 2025
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah rincian UMK Pematang Siantar dari tahun 2020 hingga 2025:
-
UMK 2020: Rp 2.600.000
-
UMK 2021: Rp 2.700.000
-
UMK 2022: Rp 2.800.000
-
UMK 2023: Rp 2.850.000
-
UMK 2024: Rp 2.810.000
-
UMK 2025: Rp 2.992.559.
22 UMK Kabupaten/Kota di Sumatera Utara untuk tahun 2025:
-
Kabupaten Mandailing Natal: Rp 3.100.998
-
Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp 3.307.324
-
Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp 3.242.323
-
Kabupaten Tapanuli Utara: Rp 3.017.649
-
Kabupaten Toba: Rp 3.151.356
-
Kabupaten Labuhanbatu: Rp 3.438.181
-
Kabupaten Asahan: Rp 3.265.908
-
Kabupaten Simalungun: Rp 3.088.851
-
Kabupaten Karo: Rp 3.577.282
-
Kabupaten Deli Serdang: Rp 3.732.906
-
Kabupaten Langkat: Rp 3.134.660
-
Kabupaten Serdang Bedagai: Rp 3.313.500
-
Kabupaten Batu Bara: Rp 3.676.000
-
Kabupaten Padang Lawas: Rp 3.195.910
-
Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp 3.404.984
-
Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp 3.327.621
-
Kota Sibolga: Rp 3.419.748
-
Kota Tanjungbalai: Rp 3.244.606
-
Kota Tebing Tinggi: Rp 3.006.203
-
Kota Medan: Rp 4.014.072
-
Kota Binjai: Rp 3.075.365
-
Kota Padangsidimpuan: Rp 3.168.235