UMK Serdang Bedagai Rp3.313.500 Mulai Januari 2025
Mulai Januari 2025, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serdang Bedagai ditetapkan sebesar Rp3.313.500.
Kenaikan ini merupakan bagian dari penyesuaian upah minimum di Sumatera Utara, yang mengalami peningkatan sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya.
Kapan Berlakunya UMK 2025
UMK di Kabupaten Serdang Bedagai, yang ditetapkan sebesar Rp3.313.500, akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan ini sebesar 6,5% dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya yang mencapai Rp3.111.250.
Penetapan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menyesuaikan dengan inflasi serta biaya hidup yang meningkat di daerah tersebut.
Perbandingan UMK Serdang Bedagai 2020-2025
Berikut adalah rincian perbandingan UMK dari tahun 2020 hingga 2025:
-
UMK 2020: Rp2.800.000
-
UMK 2021: Rp2.950.000
-
UMK 2022: Rp3.050.000
-
UMK 2023: Rp3.111.250
-
UMK 2024: Rp3.313.500 (2025)
Kenaikan UMK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan upah dengan inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat.
Selain itu, hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta meningkatkan daya beli masyarakat.
Dengan adanya peningkatan UMK, diharapkan pekerja akan lebih termotivasi dan berkontribusi lebih baik di tempat kerja.