UMP Jawa Barat 2025 Naik Menjadi Rp 2.191.238
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMP Jawa Barat meningkat dari Rp2.057.495 pada 2024 menjadi Rp2.191.238 di tahun 2025.
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi pekerja, mengingat kenaikan UMP dapat membantu meningkatkan daya beli. Selain itu, langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan tenaga kerja di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Isi Ketetapan UMP Jawa Barat 2025
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024, UMP Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp 2.191.238, naik 6,5 persen dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 2.057.495.
Kenaikan ini setara dengan tambahan sekitar Rp 133.73714. Penetapan ini dilakukan setelah melalui pembahasan oleh Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan pengusaha.
UMP Jawa Barat 2020-2025
Berikut adalah perkembangan UMP Jawa Barat dari tahun 2020 hingga 2025:
-
2020: Rp1.810.351
-
2021: Rp1.841.487
-
2022: Rp1.868.777
-
2023: Rp1.986.670
-
2024: Rp2.057.495
-
2025: Rp2.191.238
UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat 2025
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
UMK tertinggi terdapat di Kota Bekasi sebesar Rp5.690.752,95, sedangkan UMK terendah di Kota Banjar sebesar Rp2.204.754,48.
Berikut adalah daftar lengkap UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat untuk tahun 2025:
-
Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
-
Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
-
Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
-
Kota Depok: Rp5.195.721,78
-
Kota Bogor: Rp5.126.897,22
-
Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
-
Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
-
Kota Bandung: Rp4.482.914,09
-
Kota Cimahi: Rp3.863.692,00
-
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741,00
-
Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02
-
Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86
-
Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
-
Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
-
Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94
-
Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63
-
Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,00
-
Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82
-
Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26
-
Kota Cirebon: Rp2.697.685,47
-
Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45
-
Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62
-
Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29
-
Kota Banjar: Rp2.204.754,48