Medanaktual.com – Upah Minimum Regional (UMR) di Medan, yang sekarang disebut sebagai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Medan, telah mengalami kenaikan sesuai dengan instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang mewajibkan setiap daerah menetapkan upah minimum pada akhir tahun sebelumnya.
Pertanyaannya adalah, berapa UMK Medan di tahun 2023, dan berapa persentase kenaikannya jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya? Bagaimana dengan kenaikan upah minimum di kabupaten dan kota lainnya di Sumatera Utara?
UMK Medan di tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 3.624.117, yang mengalami kenaikan sebesar 7,52 persen dari UMK tahun sebelumnya, yaitu Rp 3.370.000.
Penting untuk dicatat bahwa kenaikan UMK hampir merata di setiap kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Data menunjukkan bahwa ada 25 kabupaten dan kota di mana nilai UMK-nya melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP), yang pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.710.493.
UMP Sumatera Utara 2023 ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. UMP Sumut mengalami peningkatan sebesar 7,45 persen dari tahun sebelumnya, yaitu dari Rp 2.522.609 menjadi Rp 2.710.493.
Edy menyatakan bahwa peningkatan ini merupakan opsi terbaik dan paling tinggi yang dapat dilakukan. Salah satu pertimbangan dalam keputusan ini adalah kesulitan yang dihadapi oleh kabupaten dan kota dalam menyesuaikan dengan UMP yang baru. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sumut memutuskan untuk menaikkan UMP yang dianggap sesuai dengan situasi ekonomi Sumatera Utara saat ini.
Selain Medan, berikut adalah daftar UMK di beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Utara beserta kenaikan persentasenya:
– Kabupaten Nias: Rp 2.723.199 (naik 6,36% dari UMK 2022)
– Kabupaten Mandailing Natal: Rp 2.874.312 (naik 6,78% dari UMK 2022)
– Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp 3.090.695 (naik 6,46% dari UMK 2022)
– Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp 3.019.194 (naik 6,65% dari UMK 2022)
– Kabupaten Tapanuli Utara: Rp 2.739.641 (naik 6,85% dari UMK 2022)
– Kabupaten Toba: Rp 2.882.740 (naik 6,72% dari UMK 2022)
– Kabupaten Labuhan Batu: Rp 3.116.458 (naik 7,30% dari UMK 2022)
– Kabupaten Asahan: Rp 3.024.300 (naik 7.26% dari UMK 2022)
– Kabupaten Simalungun: Rp 2.800.790 (naik 7,14% dari UMK 2022)
– Kabupaten Karo: Rp 3.274.725 (naik 6,37% dari UMK 2022)
– Kabupaten Deli Serdang: Rp 3.400.015 (naik 6,63% dari UMK 2022)
– Kabupaten Langkat: Rp 2.902.505 (naik 7,06% dari UMK 2022)
– Kabupaten Pakpak Bharat: Rp 2.716.161 (naik 7,67% dari UMK 2022)
– Kabupaten Serdang Bedagai: Rp 3.070.171 (naik 7,00% dari UMK 2022)
– Kabupaten Batu Bara: Rp 3.410.034 (naik 6,85% dari UMK 2022)
– Kabupaten Padang Lawas: Rp 2.959.919 (naik 7,29% dari UMK 2022)
– Kabupaten Labuhan Batu Selatan: Rp 3.152.341 (naik 7,29% dari UMK 2022)
– Kabupaten Labuhan Batu Utara: Rp 3.081.813 (naik 7,32% dari UMK 2022)
– Kota Sibolga: Rp 3.197.759 (naik 6,35% dari UMK 2022)
– Kota Tanjung Balai: Rp 3.022.759 (naik 6,85% dari UMK 2022)
– Kota Tebing Tinggi: Rp 2.731.150 (naik 6,46% dari UMK 2022)
– Kota Binjai: Rp 2.803.941 (naik 6,59% dari UMK 2022)
– Kota Padang Sidempuan: Rp 2.885.309 (naik 6,69% dari UMK 2022)
– Kota Gunungsitoli: Rp 2.776.496 (naik 6,36% dari UMK 2022)
– Kabupaten Dairi: Ikut UMP: Rp 2.710.493
– Kabupaten Nias Selatan: Ikut UMP: Rp 2.710.493
– Kabupaten Humbang Hasundutan: Ikut UMP: Rp 2.710.493
– Kabupaten Samosir: Ikut UMP: Rp 2.710.493
– Kabupaten Nias Utara: Ikut UMP: Rp 2.710.493
– Kabupaten Nias Barat: Ikut UMP: Rp 2.710.493
– Kota Pematang Siantar: Ikut UMP: Rp 2.710.493
– Kabupaten Padang Lawas Utara: Dalam proses penetapan.
Penting untuk dicatat bahwa UMK Medan memiliki nominal yang paling tinggi di antara semua kabupaten dan kota di Sumatera Utara.