Umumkan Kenaikan UMK 2025, Berikut Daftar Lima UMK Tertinggi di Sumatera Utara Tahun 2025
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 lewat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/833/KPTS/2024. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 dan membawa angin segar bagi para pekerja, karena seluruh daerah yang menetapkan UMK mencatatkan kenaikan upah sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Kota Medan kembali mencatatkan UMK tertinggi di provinsi ini. Pada 2025, upah minimum di ibu kota Sumut tersebut naik menjadi Rp4.014.072, meningkat Rp244.990 dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp3.769.082. Kenaikan ini didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan Kota dan telah mendapat persetujuan dari Penjabat Gubernur Sumut, Agus Fatoni.
Kebijakan kenaikan UMK di seluruh wilayah Sumatera Utara menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja. Harapannya, peningkatan upah ini mampu memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi lokal di tengah dinamika nasional.
UMR Tidak Lagi Digunakan, Diganti UMK dan UMP
Meskipun istilah UMR (Upah Minimum Regional) masih dikenal luas di kalangan masyarakat, pemerintah kini secara resmi menggunakan istilah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) dan UMP (Upah Minimum Provinsi) sesuai regulasi terbaru. Pergantian istilah ini bertujuan memperjelas cakupan wilayah penetapan upah. Penyesuaian UMK tahun ini mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta tingkat kebutuhan hidup layak di masing-masing wilayah.
Sebagian Daerah Gunakan UMP Sumut Sebagai Acuan
Sebanyak 11 kabupaten/kota di Sumut tidak mengajukan usulan UMK sendiri dan mengikuti besaran UMP Provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan sebesar Rp2.992.559. UMP ini juga naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Wilayah-wilayah yang menggunakan UMP antara lain:
Kabupaten Dairi
-
Humbang Hasundutan
-
Samosir
-
Nias dan wilayah Kepulauan Nias
-
Kota Pematangsiantar
-
Pakpak Bharat
-
Padang Lawas Utara
UMK di Beberapa Wilayah Lain Juga Naik
Selain Kota Medan, beberapa kabupaten dan kota lain juga mengalami peningkatan UMK. Berikut sebagian datanya:
Kabupaten Deli Serdang: Rp3.732.906
-
Kabupaten Batu Bara: Rp3.676.000
-
Kabupaten Karo: Rp3.577.282
-
Kabupaten Labuhanbatu: Rp3.438.181
-
Kota Sibolga: Rp3.419.748
Daftar Lima UMK Tertinggi di Sumatera Utara Tahun 2025
-
Kota Medan – Rp4.014.072
-
Kabupaten Deli Serdang – Rp3.732.906
-
Kabupaten Batu Bara – Rp3.676.000
-
Kabupaten Karo – Rp3.577.282
-
Kabupaten Labuhanbatu – Rp3.438.181