TANJUNGBALAI – Personil dari Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana (TP) Narkotika bukan tanaman jenis Shabu-shabu, Kamis (14/3) sekitar pukul 16.30 Wib.
Dari tangan tersangka VICKY ARJUNA Alias AJU, 30 th, Wiraswasta, beralamat di Jln. Ustad Aspan Arsyad Lingk. II Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, personil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisikan diduga shabu-shabu dengan berat 0,02 Gram, alat isap shabu (bong) dan satu buah pipet, serta penangkapan tersebut berdasarkan LP Nomor :
LP/ 08 /III/2019/SU/Res Tanjung Balai / Sek T. Nibung tgl 14 Maret 2019.
Hal ini dikatakan Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga SH melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP MHD Iskad, Jumat (15/3) diruang kerjanya.
Dikatakan AKP Mhd Iskad, penangkapan dipimpin Kanit Reskrimnya Ipda Syahril Situmorang besert personil, saat mendapat laporan dari masyarakat yang layak dipercaya dan resah akan peredaran Narkoba diwilayah Hukum Polres Tanjungbalai, sehingga menindak lanjuti dengan turun kelapangan, sampai hasil lidik akurat.
Ia mengaku, saat akan diamankan, tersangka sedang berada dirumah, dan saat dilakukan pemeriksaan, ditemukanlah barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu dan setelah ditimbang beratnya 0,02 Gram.
” Sekarang tersangka mendekam dalam tahanan, untuk mendalami kasus ini maka kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, guna penyidikan yang intensif “, Pungkas Kapolsek Teluk Nibung AKP Mhd Iskad mengakhiri.(Su)