Urus Kartu Keluarga Setelah Menikah, Ini Prosedur Lengkapnya
Bagi anda para pasangan yang baru menikah, membuat Kartu Keluarga (KK) baru adalah langkah penting dan salah satu yang utama dalam administrasi kependudukan. KK merupakan dokumen resmi yang mencatat identitas dan hubungan antar anggota keluarga. Salah Satu dokumen kependudukan ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti pembuatan KTP, pendaftaran anak sekolah, layanan kesehatan, hingga pengajuan bantuan sosial.
Persyaratan Dokumen
Untuk mengurus KK baru setelah menikah, berikut dokumen yang harus disiapkan:
-
Fotokopi Buku Nikah atau Akta Perkawinan
-
e-KTP suami dan istri
-
KK lama (jika ingin keluar dari KK orang tua)
-
Formulir F-1.02 (permohonan penerbitan KK)
-
Surat Keterangan Pindah Datang (jika pindah domisili)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bila belum punya akta nikah
Cara Mengurus KK Baru
-
Lewat Kantor Kelurahan/Desa
- Bawa seluruh dokumen ke kantor desa/kelurahan
- Petugas memverifikasi data dan meneruskan ke Disdukcapil
- KK akan diterbitkan dalam beberapa hari dan bisa diambil di kantor terkait
-
Langsung ke Kantor Disdukcapil
- Datang ke Dukcapil sesuai domisili
- Isi formulir dan serahkan dokumen
- KK baru bisa terbit dalam waktu 1–3 hari kerja
-
Secara Online (jika tersedia di daerah Anda)
- Masuk ke situs atau aplikasi resmi Dukcapil daerah
- Unggah dokumen yang diperlukan
- Ikuti petunjuk dan tunggu notifikasi penerbitan KK
Biaya Pengurusan
Pembuatan KK gratis. Sesuai UU No. 24 Tahun 2013, seluruh layanan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Namun, denda bisa dikenakan jika:
-
Terlambat melaporkan perubahan data lebih dari 30 hari
-
Merusak atau kehilangan KK
Lama Proses Pembuatan
Umumnya, KK baru bisa diterbitkan dalam waktu:
-
1 hari untuk daerah dengan sistem pelayanan cepat
-
Hingga 3 hari kerja di daerah lain, tergantung verifikasi dan antrean