Senin, Mei 12, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Urus Kartu Keluarga Setelah Menikah, Ini Prosedur Lengkapnya

Emillia Dewi by Emillia Dewi
8 Mei 2025
in Artikel, News
0
Urus Kartu Keluarga Setelah Menikah, Ini Prosedur Lengkapnya

Urus Kartu Keluarga Setelah Menikah, Ini Prosedur Lengkapnya

2
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Urus Kartu Keluarga Setelah Menikah, Ini Prosedur Lengkapnya

Bagi anda para pasangan yang baru menikah, membuat Kartu Keluarga (KK) baru adalah langkah penting dan salah satu yang utama dalam administrasi kependudukan. KK merupakan dokumen resmi yang mencatat identitas dan hubungan antar anggota keluarga. Salah Satu dokumen kependudukan ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti pembuatan KTP, pendaftaran anak sekolah, layanan kesehatan, hingga pengajuan bantuan sosial.

Persyaratan Dokumen

Untuk mengurus KK baru setelah menikah, berikut dokumen yang harus disiapkan:

Related articles

Bobby Nasution Ungkap Program 100 Hari Kerja Jadi Gubernur Sumut, Simak!

Bobby Nasution Ungkap Program 100 Hari Kerja Jadi Gubernur Sumut, Simak!

12 Mei 2025
Menuju 100 Hari Kerja Rico Waas Wali Kota Medan, Apa Fokusnya

Menuju 100 Hari Kerja Rico Waas Wali Kota Medan, Apa Fokusnya?

12 Mei 2025
  • Fotokopi Buku Nikah atau Akta Perkawinan

  • e-KTP suami dan istri

  • KK lama (jika ingin keluar dari KK orang tua)

  • Formulir F-1.02 (permohonan penerbitan KK)

  • Surat Keterangan Pindah Datang (jika pindah domisili)

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bila belum punya akta nikah

Cara Mengurus KK Baru

  • Lewat Kantor Kelurahan/Desa

    1. Bawa seluruh dokumen ke kantor desa/kelurahan
    2. Petugas memverifikasi data dan meneruskan ke Disdukcapil
    3. KK akan diterbitkan dalam beberapa hari dan bisa diambil di kantor terkait
  • Langsung ke Kantor Disdukcapil

    1. Datang ke Dukcapil sesuai domisili
    2. Isi formulir dan serahkan dokumen
    3. KK baru bisa terbit dalam waktu 1–3 hari kerja
  • Secara Online (jika tersedia di daerah Anda)

    1. Masuk ke situs atau aplikasi resmi Dukcapil daerah
    2. Unggah dokumen yang diperlukan
    3. Ikuti petunjuk dan tunggu notifikasi penerbitan KK

Biaya Pengurusan

Pembuatan KK gratis. Sesuai UU No. 24 Tahun 2013, seluruh layanan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Namun, denda bisa dikenakan jika:

  • Terlambat melaporkan perubahan data lebih dari 30 hari

  • Merusak atau kehilangan KK

Lama Proses Pembuatan

Umumnya, KK baru bisa diterbitkan dalam waktu:

  • 1 hari untuk daerah dengan sistem pelayanan cepat

  • Hingga 3 hari kerja di daerah lain, tergantung verifikasi dan antrean

Tags: Cara buat KK setelah menikahCara mengurus KK pasca menikahProsedur pembuatan KK baruSyarat membuat KK setelah menikahUrus Kartu Keluarga setelah menikah
Share1Tweet1
Previous Post

Besaran Manfaat dan Cara Daftar Bansos PKH & BPNT Tahun 2025

Next Post

Pemko Medan Bersama Personil TNI dan Polri Lakukan Pengamanan Aksi Tawuran di Belawan

Related Posts

Bobby Nasution Ungkap Program 100 Hari Kerja Jadi Gubernur Sumut, Simak!

Bobby Nasution Ungkap Program 100 Hari Kerja Jadi Gubernur Sumut, Simak!

by Anissa
12 Mei 2025
0

Bobby Nasution Ungkap Program 100 Hari Kerja Jadi Gubernur Sumut, Simak! Memasuki masa jabatan sebagai Gubernur Sumatera Utara (Sumut) periode...

Menuju 100 Hari Kerja Rico Waas Wali Kota Medan, Apa Fokusnya

Menuju 100 Hari Kerja Rico Waas Wali Kota Medan, Apa Fokusnya?

by Anissa
12 Mei 2025
0

Menuju 100 Hari Kerja Rico Waas Wali Kota Medan, Apa Fokusnya? Sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Rico Tri Putra...

Pelatihan Mesin Pendingin Disnaker Medan: Jadwal, Syarat, dan Link Daftar

by Anissa
12 Mei 2025
0

Pelatihan Mesin Pendingin Disnaker Medan: Jadwal, Syarat, dan Link Daftar Persaingan dunia kerja semakin ketat. Oleh karena itu, memiliki keterampilan...

Bobby Nasution Ajak Yayasan MATAULI dan IKAMA Berkolaborasi Kembangkan SMA Unggulan

by Bess Nugraha
11 Mei 2025
0

Bobby Nasution Ajak Yayasan MATAULI dan IKAMA Berkolaborasi Kembangkan SMA Unggulan MEDAN, 10/5 - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengajak...

Kenakan Pakaian Adat Toba, Rico Waas & Ketua TP PKK Ikuti Karnaval Budaya APEKSI Surabaya

by Bess Nugraha
11 Mei 2025
0

Kenakan Pakaian Adat Toba, Rico Waas & Ketua TP PKK Ikuti Karnaval Budaya APEKSI di Surabaya MEDAN - Kompak mengenakan...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi