Urus Surat Pindah Domisili di Medan, Ini Caranya
Mengurus surat pindah domisili di Kota Medan ternyata tidak ribet dan sesulit yang dibayangkan.
Surat Pindah Domisi sendiri adalah sebuah dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus kepindahan seseorang ke alamat tempat tinggal secara permanen.
Surat ini juga merupakan dokumen resmi yang memberi tahu pihak berwenang tentang perubahan alamat tempat tinggal Anda, seperti kepala desa, kelurahan, atau dinas administrasi kependudukan setempat.
Baca Juga : Cara Urus Surat Pindah Domisili Secara Online
Untuk mengurus Surat pindah domisili di Medan dapat menggunakan aplikasi milik Pemko Medan yang bernama Sibisa.
Sibisa adalah layanan kependudukan di Kota Medan yang berbasis jejaring aplikasi dan situs. Dari banyaknya pelayanan kependudukan, Sibisa juga dihadirkan untuk pengurusan akta kelahiran dan surat pindah domisili.
Syarat untuk mengurus Surat Pindah Domisili di Medan
- KK Wajib
- KTP atau Surat Keterangan Wajib
- Akta Cerai (Jika ada Perubahan Status)
- Akta Kematian / Surat Kematian (Jika ada perubahan status)
- Surat Pernyataan Lainnya
- Surat Pernyataan Lainnya
- Formulir F-1.03 Halaman 1 Wajib
- Formulir F-1.03 Halaman 2 Wajib
Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Online di Medan dengan Aplikasi Sibisa
- Buka alamat url https://sibisa.pemkomedan.go.id menggunakan google atau mozilla atau browser lainnya.
- Kemudian pilih jenis layanan, kemudian diisi dan unggah berkas
- Selanjutnya, operator akan memeriksa berkas pemohon dan diserahkan ke Katim. Jika tidak sesuai, akan ada himbauan ‘Status Ditolak’ dengan catatan.
- Katim akan melakukan pemeriksaan berkas pemohon, maka tanggal pengambilan KTP-El dan/atau KIA dengan alamat baru, serta SKTT dengan alamat baru (bagi OA ITAS) dapat keluar. Jika tidak sesuai, maka akan ada Catatan Data Ditolak.
- Kemudian, operator akan mencetak draft KTP-El dan/atau KIA dengan alamat baru, SKTT dengan alamat baru (bagi OA ITAS).
- Katim dan Kabid akan memberikan draft yang tadi dan menyesuaikannya dengan berkas permohonan.
- Lanjut dengan penandatangan untuk KTP-El dan/atau KIA dengan alamat baru, SKTT dengan alamat baru secara TTE oleh Kadis.
- Terakhir, pengiriman KTP-El dan/atau KIA baru, SKTT baru melalui email ke Pemohon yang dapat dicetak manual.
Comments 1