Medan – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Sumatera Utara meminta kepada Dinas Kehutanan dan Polda Sumut agar mengusut pembalakan liar di kawasan hutan lindung Sitahoan, Desa Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.
“Penebangan hutan secara ilegal itu, segera dihentikan karena dapat menimbulkan bahaya longsor dan dapat mengancam keselamatan warga yang berada di daerah tersebut,” kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut, Dana Prima Tarigan, di Medan, Rabu.
Pembalakan hutan lindung dengan mengambil pohon di lokasi tersebut, menurut dia, tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengakibatkan gundulnya kawasan tersebut.
“Hutan lindung Sitahoan harus diselamatkan dari aksi ilegal logging yang merugikan negara,” ujar Dana.
Ia mengatakan, pencurian kayu dengan menggunakan gergaji sinsaw dan diangkut alat berat harus diselidiki Dinas Kehutanan Sumut bekerja sama dengan Polda.
Karena, diduga pencurian kayu tersebut dikordinir oleh kelompok mafia yang mencari keuntungan dari hutan lindung yang berada di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Penebangan hutan lindung tersebut, harus diproses secara hukum dan jangan dibiarkan merajalela,” ucap dia.
Baca juga: Pembalakan hutan Parapat terkesan dibiarkan
Dana menyebutkan, oknum penegak hukum dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat melindungi penebangan hutan tersebut, juga harus diproses secara hukum.
Kemudian, warga yang melakukan penebangan kayu itu, juga diproses hukum sehingga dapat membuat efek jera bagi mereka yang selama ini sebagai pelaku perusakan hutan.
Ia berharap tidak ada lagi penebangan hutan lindung di kawasan Kabupaten Simalungun khususnya, di Provinsi Sumatera Utara umumnya.
“Dinas Kehutanan Sumut dapat bersinergi dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk menjaga hutan lindung dari pembalakan liar,” kata Direktur Walhi Sumut itu.
Sebelumnya, penebangan pohon (pembalakan) yang diduga dilakukan secara liar di kawasan hutan lindung di Sitahoan, Nagori (Desa) Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, terkesan dibiarkan aparat berwenang.
Pengamatan di lokasi yang berada di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, area sekitar pinggiran tanah enclape yang seyogianya berdiri pohon-pohon, terlihat gundul.
Seorang pekerja bermarga Zebua mengaku bertugas menebang pohon menggunakan mesin pemotong gergaji sinsaw dan mengangkut kayunya pakai alat berat.
Sejumlah warga sekitar, di antaranya marga Sinaga mengatakan, pengangkutan kayu berlangsung mulai siang sampai malam hari dengan colt diesel.
Kasie Perlindungan Hutan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II Pematangsiantar Dinas Kehutanan Pemprov Sumatera Utara, Sukendar Purba, Selasa (27/11) mempertanyakan koordinat kawasan hutan yang ditebangi tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya pernah menangkap pelaku pencurian kayu di kawasan hutan lindung Sitahoan tersebut.