Selasa, 20 Januari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Vanessa Angel di Vonis 5 Bulan

by
26 Juni 2019
in Hukum
0
Vanessa Angel di Vonis 5 Bulan
193
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya – Artis yang terlibat kasus dugaan prostitusi Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya diketuai Dwi Purwadi, Rabu, putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.

Majelis hakim menilai Vanessa telah terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 296 juncto pasal 55 KUHP.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” katanya, pada persidangan yang berlangsung, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu petang.

Oleh hakim, ada beberapa pertimbangan yang meringankan terdakwa pada persidangan itu, di antaranya terdakwa tidak pernah dihukum dan juga terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Usai mendengarkan amar putusan itu, terdakwa kemudian sempat berunding sebentar dengan penasihat hukumnya, dan kembali duduk di kursi. “Menerima,” kata Vanessa singkat.

Usai persidangan, salah satu kuasa hukum terdakwa A Malik mengatakan, kliennya menerima putusan itu karena sudah lelah dengan kasus yang menimpanya itu.

“Apalagi jika dipotong masa tahanan, sebentar lagi akan keluar. Mungkin akhir pekan ini,” katanya lagi.

Diungkapkan hakim Purwadi, kasus Vanessa Angel ini bermula dari chatingannya ke whatsapp milik muncikari Endang Suhartini alias Siska dan mengirim foto-foto yang meminta pekerjaan dicarikan laki-laki yang mau memakai jasa layanan berhubungan badan dengan tarif Rp35 juta di luar akomodasi dan penginapan.

Selain itu, Vanessa Angel juga telah mengirim foto-foto berkonten asusila kepada muncikari Tentri. Hal itu terungkap saat Polda Jatim menangkap Vanessa Angel dan muncikarinya di Hotel Vasa pada 5 Januari 2019 lalu.

Tags: Vanessa Angel di Vonis 5 Bulan

Related Posts

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror
Berita

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror

30 Desember 2025
Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga  Miliaran
Artikel

Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga Miliaran

30 Desember 2025
Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia
Artikel

Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia

21 November 2025
Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya
Artikel

Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya

21 November 2025
Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif
Artikel

Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif

9 November 2025
Pelaku Jaringan Narkoba Jakarta–Medan Diamankan Polisi
Hukum

Pelaku Jaringan Narkoba Jakarta–Medan Diamankan Polisi

25 Oktober 2025
Next Post
Binjai Dominasi Cabor atletik Porprovsu

Binjai Dominasi Cabor atletik Porprovsu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Inilah Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025 Rp1,2 Juta per KPM

Inilah Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025 Rp1,2 Juta per KPM

22 Maret 2025
Instagram: Cara Mendapatkan Cuan Dari Instagram, Bagi Pemula

Instagram: Cara Mendapatkan Cuan Dari Instagram, Bagi Pemula

19 Oktober 2025
Dua Guru SMP Negeri di Medan Hina Siswa: Bodoh, Miskin!

Kadisdik Kota Medan: 2 Guru SMP Negeri Hina Siswa Akan Dibina

13 Januari 2022
Ketahui Penyebab Kaki Kesemutan dan Cara mengatasinya

Ketahui Penyebab Kaki Kesemutan dan Cara mengatasinya

23 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.