Video mesum PNS Kabupaten Simalungun yang viral tersebut dilakukan oleh pasangan pria berinisial BH (43) dan wanita berinisial LS (41) ini sudah memiliki pasangan masing masing, bahkan diketahui sudah memiliki anak.
Medan – Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun akhirnya menangkap dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di kecamatan Gunung Maligas dan sekretaris desa Pematang Ganjing.
Kedua PNS ini diciduk karena melakukan tindakan pornografi dan penyebaran konten video mesum yang melibatkan dua PNS kabupaten Simalungun ini.
Dari hasil keterangan didapat bahwa video mesum PNS Kabupaten Simalungun yang viral tersebut dilakukan oleh pasangan pria berinisial BH (43) dan wanita berinisial LS (41) ini sudah memiliki pasangan masing masing, bahkan diketahui sudah memiliki anak.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan menjelaskan telah menetapkan BH dan LS sebagai tersangka dengan Pasal 34 dan 35 dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun. AKBP Liberty menjelaskan telah mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi.