Viral Harvey Moeis dan Sandra Dewi Tercatat sebagai Peserta BPJS Kesehatan PBI, Ini Penjelasan BPJS
Pasangan Harvey Moeis dan Sandra Dewi menjadi perbincangan di media sosial setelah diduga tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Dalam sebuah unggahan di platform X, nama keduanya disebut sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dengan status peserta PBI yang didaftarkan melalui APBD.
BPJS Kesehatan melalui Kepala Humasnya, Rizzky Anugerah, membenarkan bahwa Sandra Dewi dan Harvey Moeis terdaftar dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Rizzky menjelaskan bahwa istilah PBI APBD merupakan nomenklatur lama untuk segmen tersebut.
“Berdasarkan pengecekan data, nama mereka masuk ke segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta,” ujar Rizzky pada Minggu (29/12).
Rizzky menambahkan bahwa peserta PBPU Pemda adalah individu yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung oleh pemda. Mereka mendapatkan hak perawatan kelas 3. Untuk menjadi penerima bantuan ini, seseorang tidak harus tergolong fakir miskin atau tidak mampu. Warga yang belum terdaftar dalam Program JKN dan bersedia mendapatkan hak kelas rawat 3 juga dapat diusulkan.
Penentuan peserta PBPU Pemda sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.