Viral! Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Sebagai Peserta PBI APBD BPJS Kesehatan
Belakangan ini, kabar mengenai pasangan selebriti Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD BPJS Kesehatan menjadi viral di media sosial. Banyak masyarakat yang mempertanyakan kabar ini, mengingat kehidupan mewah yang dijalani oleh Sandra Dewi.
Terkait isu tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengonfirmasi bahwa memang benar Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI APBD BPJS Kesehatan. Namun, ia tidak mengungkapkan sejak kapan keduanya terdaftar.
Rizzky menjelaskan bahwa PBI APBD berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK), yang khusus ditujukan untuk masyarakat miskin. PBI APBD adalah program yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dan iurannya dibayar oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Program ini bertujuan untuk memberikan akses kesehatan kepada seluruh penduduk, termasuk mereka yang tidak mampu atau belum terdaftar dalam program JKN.
Penting dicatat, menurut Rizzky, peserta PBI APBD tidak harus berasal dari keluarga miskin. Selama seseorang terdaftar sebagai penduduk daerah tersebut dan bersedia menerima layanan kelas 3, mereka bisa menjadi peserta. Pemerintah daerah memiliki wewenang penuh dalam menetapkan peserta di segmen ini.
Sebagai perbandingan, PBI JK ditujukan bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, dan iurannya dibayar oleh pemerintah pusat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa pendaftaran Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai peserta PBI APBD merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan hak kesehatan seluruh warganya, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016. Pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta menjalankan program Universal Health Coverage (UHC) untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi seluruh penduduk yang belum terdaftar dalam JKN.
Ani juga menjelaskan bahwa penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, dapat didaftarkan sebagai peserta PBI APBD. Ke depannya, Pemprov DKI akan melakukan integrasi antara masyarakat miskin dan tidak mampu ke dalam segmen PBI JK yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
Sistem kepesertaan JKN terbagi menjadi beberapa segmen, yaitu PPU (Pekerja Penerima Upah), PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan), PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah), dan PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran APBD).
Ani menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan program ini tepat sasaran dan memberikan perlindungan kesehatan bagi setiap warga Jakarta.