Wajib Punya NPWP untuk Lapor SPT: Cara Daftar NPWP Online 2024
Pada awal tahun 2023, proses pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) telah dimulai, dan untuk itu, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi suatu keharusan bagi masyarakat Indonesia. NPWP merupakan identitas pajak yang digunakan untuk melaporkan SPT tahunan, dan kini, pendaftarannya dapat dilakukan secara online tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftar NPWP online.
Persiapkan Syarat-Syarat Pembuatan NPW
Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting. Syarat-syarat tersebut meliputi:
-
Warga Negara Indonesia:
- Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga.
-
Warga Negara Asing:
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap.
- Surat Keterangan Bekerja.
-
Bagi Wanita Menikah:
- Fotokopi NPWP Suami.
- Kartu Keluarga.
- Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Langkah-langkah Mendaftar NPWP Online
-
Kunjungi laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
-
Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan email aktif.
-
Klik opsi “Daftar Akun”, masukkan email aktif, dan kode captcha.
-
Tekan tombol “Daftar”.
-
Setelahnya, Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
-
Klik link pada email untuk mengaktifkan akun.
-
Isi data identitas seperti jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP, dan alamat email.
-
Tekan “Daftar”, cek email untuk link aktivasi, dan klik link tersebut.
-
Login dengan email Anda di platform yang telah diaktivasi.
-
Pilih dan lengkapi data wajib pajak terkait.
-
Buat pernyataan dengan mencentang pada kolom yang disediakan.
-
Jika memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri.
-
Setelah selesai, minta token dengan menekan tombol khusus dan mengisi Captcha, lalu klik “Submit”.
-
Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode tersebut dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
-
Tekan “Kirim”. Selamat, Anda telah berhasil memiliki NPWP!
Penyelesaian Proses dan Kiat Tambahan
NPWP yang telah dibuat akan dikirimkan langsung ke alamat wajib pajak melalui pos.
Setelah memiliki NPWP, buatlah EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan laporkan SPT Tahunan sesuai jadwal yang berlaku.
Dengan melakukan pendaftaran NPWP secara online, masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga. Pastikan untuk menyimpan informasi NPWP dengan baik dan memahami kewajiban dalam melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Segera lakukan registrasi NPWP agar proses pelaporan pajak Anda berjalan lancar.