Senin, Mei 12, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Wajib Tahu Kriteria Pindah dari BPJS Mandiri ke PBI

Anissa by Anissa
8 Mei 2025
in Ekonomi, News
0
Wajib Tahu Kriteria Pindah dari BPJS Mandiri ke PBI

Wajib Tahu Kriteria Pindah dari BPJS Mandiri ke PBI

3
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wajib Tahu Kriteria Pindah dari BPJS Mandiri ke PBI

Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Namun, tak semua peserta membayar iuran sendiri. Ada dua kategori kepesertaan, yaitu mandiri dan penerima bantuan iuran (PBI). Peserta BPJS PBI tidak perlu membayar iuran karena biayanya ditanggung pemerintah. Lalu, bagaimana jika Anda ingin pindah dari BPJS mandiri ke PBI? Simak kriteria, syarat, dan langkah-langkahnya

 Apa Itu BPJS Mandiri dan PBI?

BPJS Kesehatan memiliki dua jenis kepesertaan utama. Pertama, BPJS Mandiri (PBPU), yang diperuntukkan bagi peserta yang membayar iuran secara independen setiap bulannya. Kedua, BPJS PBI, yakni peserta yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, khususnya bagi masyarakat yang tergolong miskin dan tidak mampu.

Ada kemungkinan bagi peserta BPJS Mandiri untuk beralih ke BPJS PBI, yang memungkinkan mereka untuk menikmati layanan kesehatan tanpa kewajiban membayar iuran bulanan. Namun, proses peralihan ini memerlukan memenuhi kriteria tertentu dan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.

Kriteria untuk Pindah dari BPJS Mandiri ke PBI

Tidak semua peserta BPJS Mandiri dapat langsung beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI). Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

    Peserta harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS merupakan basis data yang mencakup informasi tentang masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia. Pendaftaran untuk DTKS dapat dilakukan melalui Dinas Sosial setempat.

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang Valid

    Peserta diwajibkan memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. NIK ini diperlukan untuk verifikasi data dan proses administrasi lainnya.

  • Masuk dalam Kategori Masyarakat Miskin atau Tidak Mampu

    Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, peserta yang dapat beralih ke PBI adalah sebagai berikut:

    • Fakir Miskin

      Mereka yang tidak memiliki sumber mata pencaharian sama sekali atau memiliki sumber mata pencaharian namun tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak

    • Orang Tidak Mampu

      Mereka yang memiliki sumber mata pencaharian atau gaji yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang wajar, tetapi tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan untuk diri sendiri dan keluarganya.

    • Related articles

      Pelatihan Mesin Pendingin Disnaker Medan: Jadwal, Syarat, dan Link Daftar

      12 Mei 2025

      Bobby Nasution Ajak Yayasan MATAULI dan IKAMA Berkolaborasi Kembangkan SMA Unggulan

      11 Mei 2025

Cara Beralih dari BPJS Mandiri ke PBI

Setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengajukan perpindahan:

  • Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

    • Salinan Kartu Keluarga (KK)

    • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa setempat

    • Salinan bukti pembayaran iuran terakhir (jika ada)

  • Kunjungi Dinas Sosial di daerah Anda dengan membawa semua dokumen yang telah disiapkan. Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan kelayakan Anda sebagai peserta PBI.

  • Proses verifikasi biasanya memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada kecepatan koordinasi antara Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan. Jika permohonan Anda disetujui, status kepesertaan akan diubah menjadi PBI, dan Anda akan menerima kartu BPJS Kesehatan yang baru.

Tags: apa itu bpjs mandiricek riteria Pindah dari BPJS Mandiri ke PBIpindah bpjs mandiri ke pbiriteria Pindah dari BPJS Mandiri ke PBI
Share1Tweet1
Previous Post

Jadwal dan Link Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumut 2025 Diumumkan

Next Post

Rico Waas Jadikan ICE Munas VII Apeksi Wadah Promosikan Hasil Terbaik Pengerajin dan Pelaku UMKM Kota Medan

Related Posts

Pelatihan Mesin Pendingin Disnaker Medan: Jadwal, Syarat, dan Link Daftar

by Anissa
12 Mei 2025
0

Pelatihan Mesin Pendingin Disnaker Medan: Jadwal, Syarat, dan Link Daftar Persaingan dunia kerja semakin ketat. Oleh karena itu, memiliki keterampilan...

Bobby Nasution Ajak Yayasan MATAULI dan IKAMA Berkolaborasi Kembangkan SMA Unggulan

by Bess Nugraha
11 Mei 2025
0

Bobby Nasution Ajak Yayasan MATAULI dan IKAMA Berkolaborasi Kembangkan SMA Unggulan MEDAN, 10/5 - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengajak...

Kenakan Pakaian Adat Toba, Rico Waas & Ketua TP PKK Ikuti Karnaval Budaya APEKSI Surabaya

by Bess Nugraha
11 Mei 2025
0

Kenakan Pakaian Adat Toba, Rico Waas & Ketua TP PKK Ikuti Karnaval Budaya APEKSI di Surabaya MEDAN - Kompak mengenakan...

Medan Tuan Rumah Rakernas XVII APEKSI Tahun 2026

by Bess Nugraha
11 Mei 2025
0

Medan Tuan Rumah Rakernas XVII APEKSI Tahun 2026 MEDAN - Medan terpilih sebagai tuan rumah Rakernas XVII APEKSI Tahun 2026....

Disnaker Medan Gelar Pelatihan Tata Kecantikan 2025, Gratis untuk Pencari Kerja

by Anissa
11 Mei 2025
0

Disnaker Medan Gelar Pelatihan Tata Kecantikan 2025, Gratis untuk Pencari Kerja Disnaker Medan membuka pelatihan tata kecantikan gratis untuk pencari...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi