Wajib Tahu Kriteria Pindah dari BPJS Mandiri ke PBI
Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Namun, tak semua peserta membayar iuran sendiri. Ada dua kategori kepesertaan, yaitu mandiri dan penerima bantuan iuran (PBI). Peserta BPJS PBI tidak perlu membayar iuran karena biayanya ditanggung pemerintah. Lalu, bagaimana jika Anda ingin pindah dari BPJS mandiri ke PBI? Simak kriteria, syarat, dan langkah-langkahnya
Apa Itu BPJS Mandiri dan PBI?
BPJS Kesehatan memiliki dua jenis kepesertaan utama. Pertama, BPJS Mandiri (PBPU), yang diperuntukkan bagi peserta yang membayar iuran secara independen setiap bulannya. Kedua, BPJS PBI, yakni peserta yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, khususnya bagi masyarakat yang tergolong miskin dan tidak mampu.
Ada kemungkinan bagi peserta BPJS Mandiri untuk beralih ke BPJS PBI, yang memungkinkan mereka untuk menikmati layanan kesehatan tanpa kewajiban membayar iuran bulanan. Namun, proses peralihan ini memerlukan memenuhi kriteria tertentu dan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.
Kriteria untuk Pindah dari BPJS Mandiri ke PBI
Tidak semua peserta BPJS Mandiri dapat langsung beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI). Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi:
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Peserta harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS merupakan basis data yang mencakup informasi tentang masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia. Pendaftaran untuk DTKS dapat dilakukan melalui Dinas Sosial setempat.
-
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang Valid
Peserta diwajibkan memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. NIK ini diperlukan untuk verifikasi data dan proses administrasi lainnya.
-
Masuk dalam Kategori Masyarakat Miskin atau Tidak Mampu
Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, peserta yang dapat beralih ke PBI adalah sebagai berikut:
-
-
Fakir Miskin
Mereka yang tidak memiliki sumber mata pencaharian sama sekali atau memiliki sumber mata pencaharian namun tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak
-
Orang Tidak Mampu
Mereka yang memiliki sumber mata pencaharian atau gaji yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang wajar, tetapi tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan untuk diri sendiri dan keluarganya.
-
Cara Beralih dari BPJS Mandiri ke PBI
Setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengajukan perpindahan:
-
Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
-
-
Salinan Kartu Keluarga (KK)
-
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa setempat
-
Salinan bukti pembayaran iuran terakhir (jika ada)
-
-
Kunjungi Dinas Sosial di daerah Anda dengan membawa semua dokumen yang telah disiapkan. Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan kelayakan Anda sebagai peserta PBI.
-
Proses verifikasi biasanya memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada kecepatan koordinasi antara Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan. Jika permohonan Anda disetujui, status kepesertaan akan diubah menjadi PBI, dan Anda akan menerima kartu BPJS Kesehatan yang baru.