Wali Kota Medan, Drs. H. T. Dzulmi Eldin, S.M.Si.,M.H diwakili Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Benny Iskandar, ST, MT memimpin rapat pembahasan ganti rugi terkait normalisasi sungai Badera, di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Senin (17/6).
Dalam rapat yang juga dihadiri oleh perwakilan Balai Wilayah Sungai Sumatera II, Camat Medan Helvetia dan instansi terkait lainnya dibahas mengenai skema pemberian ganti rugi terhadap masyarakat yang rumahnya terkena dampak penataan sungai Badera.
Dikatakan Benny Iskandar bahwa sungai Badera saat ini mengalami penyempitan sehingga tidak jarang menyebabkan banjir di Kota Medan. Penyempitan tersebut diakibatkan banyaknya bangunan warga yang berdiri di pinggiran sungai. Tercatat terdapat 93 Kepala Keluarga yang bermukim dikawasan tersebut.
“Ada 93 KK yang bermukim di kawasan itu, sehingga sebelum dilakukan normalisasi perlu terlebih dahulu kita bahas mengenai skema pemberian ganti rugi ataupun tali asih kepada masyarakat yang terkena penataan sungai tersebut.”kata Benny Iskandar.
Benny Iskandar juga menjelaskan bahwa masyarakat yang bermukim di sungai tersebut sebagian memang memiliki surat tanah namun sebagian lagi bermukim secara ilegal. Untuk itulah Benny Iskandar menginginkan agar skema pemberian ganti rugi tersebut secepatnya dapat dibahas dan diputuskan sehingga penataan sungai ini dapat berjalan dengan lancar dan tidak merugikan masyarakat.
“Secepatnya masalah ini harus kita selesaikan bersama, karena bapak Wali Kota Medan juga menginginkan agar pemberian ganti rugi ini dapat dilakukan dengan cepat namun tetap sesuai dengan rasa keadilan dan aturan hukum yang berlaku.”sebut Benny Iskandar.
Untuk tahap pertama akan dilakukan pengukuran sehingga dapat diketahui berapa besaran ganti rugi yang akan diberikan.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan