Medan – Wali Kota Medan Drs. H. T. Dzulmi Eldin, S.M.Si.,M.H diwakili Asisten Ekbang, Ir. Khairul Syahnan memimpin Rapat Pembahasan Eksaminasi Ranperwal Parkir Umum di Ruang Rapat II, Kantor Wali Kota, Rabu (8/5).
Dalam rapat ini dibahas juga tentang Pembahasan izin pemanfaatan pembangunan Gardu Hubung (GH) 20 KV yang akan dibangun di Taman Teladan.
Dalam Rapat ini, Hadir Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Kabag Pembangunan, Zulfansyah Ali Syahputra, Kabid Fisik Bappeda, Ferry Ichsan dan Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Suriono serta Perwakilan OPD terkait.
Dikatakan Asisten Ekbang, bahwa dalam Ranperwal Parkir Umum diperlukan Eksaminasi agar dalam pelaksanaannya nanti dapat berjalan dengan baik. Artinya dalam Ranperwal Parkir Umum ini banyak terdapat ketentuan yang harus dipatuhi semua pihak.
Sementara itu, untuk Izin pemanfaatan pembangunan Gardu Hubung (GH) 20 KV di Taman Teladan, Asisten Ekbang meminta agar berdirinya bangunan ini harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan jangan sampai merusak tatanan Taman Kota dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan