Wali Kota Medan, Drs.H.T Dzulmi Eldin S.M.Si.M.H menyampaikan tanggapan dan jawaban terkait pandangan umum anggota DPRD Kota Medan terhadap ranperda kota Medan tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) Kota Medan TA 2019.
Jawaban ini disampaikan Wali Kota Medan melalui rapat paripurna DPRD Kota Medan yang di pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Iswanda Nanda Ramli,SE, Kamis (8/8) di Gedung DPRD Kota Medan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wali Kota Medan menyampaikan seluruh tanggap dan jawabanya sesuai dengan materi dan subtansi pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Medan tahun anggaran 2019.
Seperti tanggapan terkait pandangan umum yang disampaikan anggota dewan dari Fraksi Gerindra, Drs. Proklamasi K. Naibaho yang menanyakan tentang evaluasi, monitoring pekerjaan dan penyerapan anggaran di tingkat OPD serta tidak mengajukan penambahan anggaran pada P-APBD tahun 2019 jika masih belum terlaksana minimal 50% dari yang dianggarkan maka Wali Kota Medan menjelaskan bahwa seluruh OPD di lingkungan Pemko Medan dalam menjalankan program/kegiatan harus berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun evaluasi, monitoring pekerjaan dan penyerapan anggaran OPD telah dilakukan tiap triwulan melalui OPD Inspektorat Kota Medan yang melakukan pengawasan tiap-tiap OPD.
“Sementara penambahan anggaran untuk P-APBD TA 2019 ini akan diberikan kepada OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.”jelas Wali Kota Medan.
Tanggapan dan jawaban yang telah disampaikan Wali Kota Medan ini selanjutnya akan menjadi bahan masukan bagi seluruh anggota DPRD Kota Medan dalam mengambil keputusan bersama terhadap ranperda Kota Medan tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Medan tahun anggaran 2019.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan