TANJUNGBALAI – Terkait diberikannya ijin melalui Rapat koordinasi antara Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial SH,MH bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tanjungbalai dan Instansi terkait yakni Kemenag dan MUI menyepakati beberapa poin yang menjadi perhatian dan Kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengusaha hiburan yang ada di Kota Tanjungbalai diantaranya meminta kepada pengusaha hiburan untuk tidak mengizinkan peredaran Narkoba, Harus memiliki izin minuman yang mengandung alkohol, tidak melegalkan kegiatan Prostitusi, serta Jam waktu operasional KTV sampai dengan pukul 00.00 Wib, kecuali malam minggu sampai pukul 01.00 Wib,
Juga Bagi pengunjung Hotel Tresya dan tempat hiburan lainnya terletak dijalan Jend. Sudirman, Km-7, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, tidak dibenarkan membawa Senjata Tajam, senjata api dan senjata lainnya yang dapat membahayakan keamanan, tidak membenarkan mengizinkan anak dibawah umur memasuki KTV/PUB, Tidak menghalangi petugas TNI / Polri / BNN / Satpol PP yang membawa surat perintah tugas untuk melaksanakan penertiban, serta mematuhi kewajiban untuk membayar pajak hotel dan restoran serta akan mencabut izin terkait pengelolaan usaha hiburan jika pihak Pengusaha melanggar aturan yang ditetapkan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Terkiat hal tersebut, sekelompok masyarakat yang mengatas namakan Gerakan Independen Lintas Solidaritas (Gilas) Kota Tanjungbalai melakukan Unjukrasa (Unras) di Bundaran depan kantor PLN jalan Jend. Sudirman, Kel, Karya, Kec. Tanjungbalai Selatan, dan berlanjut ke kantor Walikota Tanjungbalai dengan dikawal ketat aparat dari Kepolisian Resor Kota Tanjungbalai, Kamis (29/8) sekitar pukul 10.00 Wib.
Martin Lase dan Emilsyah selaku kordinator aksi dalam orasinya mengatakan, Pemerintah yang membuat aturan aturan harus menjadi sebuah kewajiban yang mengikat pada setipa warga negara, dalam, mewujudkan masyarakat yang sejahtera, serta Kota Tanjungbalai memiliki Identitas ‘ Kota Para Ulama yang taat akan Supremasi Hukumdengan diselaraskan dalam Vii Misi Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai.
Namun sayang Kata mereka lagi, ketika hal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dan masih banyak kepentingan para oknum pengusaha serta pihak terkait yang tidak tunduk pada peraturan dan perundang undangan yang menjadi keharusan serta kewajiban bagi warga yang mengikat, dibuat oleh Pemerintah tidak sesuai dengan Visi Misi Pemko Tanjungbalai dan peraturan yang ada.
Untuk itu Kata Emilsyah, Meminta dan mendesak Pemko Tanjungbalai beserta Forkopimda dan instansi lainnya untuk melakukan protes hukum / Penegakan Supremasi Hukum yang jelas dan tegas kepada pemilik Hotel Tresya yang diduga telah membuka dan atau memindahkan Segel Pemko untuk Antifitas Kegiatan Hiburan malam berupa PUB dan KTV yang masih dalam proses pengawasan hukum / Penyegelan, karena belum adanya ijin beroperasi dari Pemko Tanjungbalai.
Gilas Kota Tanjungbalai juga meminta, dan mendesak pihak Polres Tanjungbalai untuk segera melakukan penegakan hukum dan melakukan penyelidikan kepada pemilik Hotel Tresya yang diduga membuka dan memindahkan SEGEL PEMKO untuk kembali melakukan altifitas kegiatan hiburan malam (PUB/KTV) demi terwujudnya Supremasi hukum yang baik serta adil di kota Kerang ini. Juga meminta dan mendesak Walikota Tanjungbalai H Mhd Syahrial SH MH untuk mengembalikan pasda Fitrah atau nama Kota Tanjungbalai sebagai Kota Religius dan Taat pada Supremasi Hukum.
Sekelompok Masyarakat yang mengatas namankan Gerakan Independen Lintas Solidaritas (Gilas) Kota Tanjungbalai diterima langsung oleh Asisten II Bidang Ekonomi, Kebangsaan dan Sosial (Ekbangsos) Drs H Zainul Arifin didampingi Kasat Intelkam Polres Tanjungbalai Jupiter Frans Simanjuntak, Kasatpol PP Pati dan Kadis Perizinan.
Dalam pertemuan tersebut, Gilas Kota Tanjungbalai meminta agar Walikota Tanjungbalai H Mhd Syahrial SH MH sebagai pemangku jabatan tertinggi dikota Tanjungbalai, seharusnya megeluarkan ijin aktifitas kegiatan hiburan, harus melakukan kajian terlebih dahulu, karena pihak pengusaha hotel telah mencabut dan memindahkan Segel yang ditempel oleh Pemko Tanjungbalai sendiri,
” Martin Lase, kita minta proses hukum kepada pihak Pengusaha Hotel Tresya, karena penyegelan yang dilakukan Pemko Tanjungbalai pada bulan lima (Mei 2019) lalu sampai bulan delapan (Agustus), diduga telah dibuka dan berpindah untuk Atifitas kegiatan hiburan malam berupa PUB dan KTV dan sesuai investigasi dilapangan, dan alat bukti yang kita punya “, Terangnya.
Lanjutnya, Kami tidak mengintervensi Pemko Tanjungbalai melakukan pemberian ijin kepada Hotel Tresya, namun kenapa tidak ada kajian terlebih dahulu serta kenapa tidak dilakukan penegakan hukum.terkait pembukaan Segel,” ituklan bisa dipidana sesuai UU RI “, Ucapnya.
Ditimpali Emilsyah, Terkait masalah ijin yang diurus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2017 tentang pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik Online Single Submission (OSS) tahun 2019, seharusnya dan mengharapkan pada Pemko ada mengkaji terkait Amdal Hotel Tresya tersebut, serta kita minta seharusnya dilakukan pengawasan setiap saat termasuk CCTV agar peredaran Narkoba dan kejadian Over dosis yang lalu tidak terjadi lagi serta ” Kok bisa tanpa kajian Hiburan malam masih dibuka kembali baik PUB dan KTV nya”.
Zainul Arifin mengucapkan Terima kasih atas masukan terkait penyegelan tersebut, dan diketahui bahwa setiap warga negara yang membuka usaha wajib melakukan pengurusan ijin, sehingga dengan ketentuan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku serta Program dari pemerintah pusat maka Pemko memberikan ijinnya,, namun Pemerintah juga akan melihat situasi dan kondisinya. .
Sementara Kasatpol PP Pati, mengaku, pernah keesokan harinya mendapat laporan dari masyarakat bahwa, ada unjukrasa akibat beraktifitasnya kegaiatan hiburan malam di Hotel Tresya, namun ketika dilakukan pengecekan, itu nihil semua,” Kita siap melakukan pengawasan” Ujarnya menutup.
Diakhir rapat, Gilas Kota Tanjungbalai meminta, ” apa tindakan tegas dan Sikap apa yang akan diambil oleh pihak Pemko Tanjungbalai, bila terjadi kembali seperti penangkapan Narkoba, over Dosis, dan anak dibawah umur minum beralkohol diatas 5%, Portitusi di tempat giburan malam, serta siapa yang akan bertanggung jawab apabila ada terjadi kepada, bila ini ditemukan kita minta Pemko Tanjungbalai melakukan penutupan kepada Hotel tanpa terkecuali “, Ucap Emil Sanosa.
mendengar pengakuan tersebut, Asisten II Ekbangsos Drs H Zainul Arifin menjawab, terkait ini kita tindak lanjuti dan melaporkannya serta berkoordinasi dengan pimpinna dan semoag ini menjadi pertemuan yang berkah,Pungkasnya menutup. Selanjutnya para pengunjukrasa membubarkan diri dengan tertib.(SED)