Padangsidimpuanm – Pembangunan RSUD FL. Tobing Padangsidimpuan sepertinya sudah hampir rampung. Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, Sabtu, (17/11) datang meninjau pembangunan RSUD yang masih sedang berjalan.
Sebagai orang nomor satu di Padangsidimpuan sudah sewajarnya ia memantau apakah pembangunan RSUD itu memang dibangun seperti apa yang ada pada perencanaan agar daerah atau negara tidak dirugikan dan masyarakat dapat menikmati fasilitas dan pelayanan yang baik nantinya.
Entah tidak tahu atau luput dari pantauan sang walikota, ternyata di kawasan RSUD tersebut ada terjadi beberapa tindakan yang diduga illegal yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab atau bisa diduga mengambil keuntungan pribadi.
Pasalnya, salah seorang pengunjung yang datang ke RSUD yang datang menjenguk kerabatnya, M Nasution, Sabti (17/10) merasa terkejut saat hendak membayar parkir kendaraan roda duanya dikenakan Rp 5.000. Saat ditanya kepadanya apakah ada diberi karcis sebagai bukti besaran harga parkir ternyata tidak ada.
Padahal menurut Perda nomor 04 Tahun 2010 sudah ada ditentukan besaran harga parkir untuk di dalam kota Padangsidimpuan. Besaran biaya parkit tersebut adalah untuk kendaraan jenis truk gandeng Rp 6000, jenis bus, truk dan alat berat Rp 4.000, mobil penumpang, jeep, sedan dan mini bus Rp 2000 sementara untuk jenis beca dan sepeda motot adalah Rp 1000.
Disini dapat dikatakan bahwa besaran parkir yang harus dibayar di RSUD tersebut jauh dari harga yang ditetapkan menurut Perda tersebut.
Lain parkir lain pula keluhan masyarakat sekitar lingkungan rumah sakit daerah itu. Ternyata meenurut masyarakat setempat, cerobong asap dari pembakaran limbah RSUD tersebut selalu membuat warga tidak nyaman dan mereka sangat terganggu olehnya (Riani)