Labuhanbatu – Seorang pria berinisial As warga Lingkungan VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu ini di tangkap polsek Panai Hilir.
Informasi di terima, pria ini di tangkap personil unit reskrim Polsek Panai Hilir di sebuah warung di Jalan Jendral Ahmad Yani Kel. Sei Berombang Kec. Panai Hilir Kab. Labuhan Batu Rabu tanggal 07 Nopember 2018 sekira pukul 14.00 Wib.
“Pria ini di tangkap karena melakukan tindak pidana perjudian tebak angka jenis togel” kata Kapolsek Panai Hilir AKP.Sugiarto
Dijelaskan Kapolsek bahwa penangkapan pelaku perjudian ini berkat informasi dari masyarakat, bahwa di lingkungan tersebut ada transaksi perjudian tebak angka jenis togel.
“Kita mendapat informasi bahwa di sebuah warung di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Berombang, telah terjadi tindak pidana perjudian jenis togel, mengetahui hal tersebut Tim Unit Reskrim turun ke TKP melakukan penindakan” kata Kapolsek
Sampai di TKP lanjut Kapolsek, ternyata informasi tersebut benar bahwa personil mendapati seorang laki laki sedang menjual nomor judi togel di TKP.
“Saat di lakukan penangkapan tim menemukan sejumlah barang bukti dari pelaku berupa Uang sebesar Rp. 364.000,-1 blok kupon togel, 1 buah pulpen,1 unit HP merk MITO berwarna hitam” ungkap Kapolsek
Usai di tangka pria inipun di introgasi petugas, hingga mengakui bahwa dirinya hanya menjual nomor judi TOGEL dgn memperoleh penghasilan 20 persen dan menyetorkan uang hasil penjualan judi togelnya kepada bandar berinisial M.
” Setelah kita introgasi pria ini mengaku bahwa iya di suruh oleh M dan mendapat upah 20 persen dari penjualan, mendapat informasi tersebut tim sempat melakukan pengejaran kerumah pelaku M, namun saat di Rumah pelaku M tidak berada di lokasi dan pintu rumahnya terlihat bergembok dari luar” papar Kapolsek
Setelah itu tersangka As beserta barang bukti di bawa kemapolsek Panai Hilir gunan proses penyidikan lebih lanjut.