Waspada Sindikat STNK dan BPKB Palsu di Sumut, Ini Cara Ceknya
Akhir-akhir ini, masyarakat Sumatera Utara (Sumut) tengah dihebohkan oleh penemuan sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sindikat ini diketahui beroperasi secara lintas provinsi, mencakup Riau, Jakarta, Banten, Bali, hingga Jawa Timur. Dokumen-dokumen palsu yang mereka produksi digunakan untuk kendaraan yang diambil dari kredit macet, serta mobil-mobil mewah yang diimpor dari luar negeri.
Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk waspada dan mengetahui cara membedakan antara STNK dan BPKB yang asli dengan yang palsu agar tidak menjadi korban penipuan.
Mengapa Penting Memeriksa Keaslian Dokumen Kendaraan?
Membeli kendaraan dengan dokumen palsu dapat berakibat fatal. Selain risiko kehilangan kendaraan karena disita, pemilik juga dapat menghadapi masalah hukum. Dokumen palsu sering digunakan untuk menyamarkan kendaraan curian, sehingga tanpa disadari, pembeli menjadi bagian dari tindak pidana.
Cara Memeriksa Keaslian STNK dan BPKB
-
Periksa Fisik Dokumen STNK dan BPKB
-
- Amati hologram di sudut kanan atas; STNK yang asli memiliki hologram yang halus dan tidak berubah warna ketika diterawang.
- Cek ada tidaknya lubang-lubang kecil berbentuk tulisan “STNK” di sisi kanan lembaran.
- Pastikan barcode dapat dipindai dan menampilkan data kendaraan yang sesuai.
-
- Sampul BPKB yang asli cenderung lebih mengkilap dibandingkan yang palsu.
- Halaman pertama memiliki hologram yang tetap abu-abu saat diterawang.
- Halaman ke-14 akan menunjukkan lambang Korlantas jika diterangi dengan sinar ultraviolet.
-
Cocokkan Data dengan Fisik Kendaraan
Pastikan informasi yang tercantum di STNK dan BPKB sesuai dengan kondisi fisik kendaraan Anda:
-
- Nomor rangka dan nomor mesin harus sesuai dengan yang tertera di kendaraan.
- Data seperti jenis, merek, warna, dan kapasitas mesin harus konsisten. Ketidaksesuaian data bisa menjadi indikasi bahwa dokumen yang Anda miliki tidak valid.
-
Gunakan Layanan Online Resmi
Untuk memverifikasi keaslian STNK dan BPKB secara online, Anda dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk memeriksa data kendaraan dan dokumen terkait secara langsung melalui smartphone Anda
-
Kunjungi Kantor Samsat Terdekat
Jika Anda masih merasa ragu, bawa dokumen dan kendaraan Anda ke kantor Samsat terdekat untuk diperiksa langsung oleh petugas. Mereka akan membantu memverifikasi keaslian dokumen dan memberikan informasi yang lebih lengkap.
Dampak Hukum Pemalsuan Dokumen Kendaraan
Pemalsuan STNK dan BPKB merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku pemalsuan dokumen kendaraan dapat dikenakan pasal 280 atau 288 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 .