Palas – Satres Narkoba Polres Tapsel berhasil mengamankan dua orang wanita yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2018 sekira pukul 16.00 Wib,di Desa,Bulu Sonik Kec.Barumun Kab. Padang Lawas tepatnya didalam kamar kost Eva Rahayu Harahap.Petugaspun menyita sejumlah barang bukti.
Kasat Resnarkoba AKP.Zulfikar membenarkan petugas berhasil mengamankan dua orang wanita yang berinisial TMB dan ERH.Dikatakan AKP.Zulfikar dua orang wanita ini diamankan oleh petugas berawal dari informasi masyarakat.Dimana informasi masyarakat tersebut adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa.Bulu Sonik,Kec. Barumun,Kab. Padang Lawas.
Berdasarkan informasi tersebut,petugas bergerak melakukan penyelidikan,sesampainya dilokasi yang disebut oleh masyarakat tersebut,petugaspun melakukan penggeledahan didalam kamar kost milik Eva Rahayu Harahap.Dimana pada saat penggeledahan TMB dan ERH diamankan oleh petugas.
“Dan didalam kamar kost tersebut ditemukan barang bukti 1 (satu) potong jaket warna biru.Dimana pada saku sebelah kanan atas ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisikan sabu”tuturnya,Rabu(31/10/2018).
Dikatakan AKP.Zulfikar,pada saat petugas mempertanyakan kepemilikan jaket tersebut,TMB mengakui bahwa jaket yang ditemukan sabu tersebut adalah miliknya guna untuk dipergunakan bersama dengan tersangka ERH.Selain sabu petugas juga menyita 1 buah bong yang terbuat dari botol aqua lengkap.
“Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”pungkasnya.(Idham Halid Siregar).