GUBERNUR Jambi 2016-2021, Zumi Zola Zulkifli divonis 6 penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Diberitakan sebelumya, Zumi Zola dituntut 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dari Jaksa Penuntuk Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Zumi ditetapkan tersangka dalam kasus suap Rancangan APBD Jambi 2018 karena pihak KPK menduga dia bersama anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan ke anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan APBD 2018 yang totalnya mencapai Rp 6 miliar.
Mantan aktor itu diduga mengumpulkan uang dari para kontraktor terkait sejumlah proyek di Jambi yang kemudian diberikan ke anggota dewan Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD 2018.
Zumi Zola telah dijerat dengan Pasal 12B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.