MEDAN – Puluhan petugas gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Muspika Kecamatan Medan Selayang Selasa (10/12/2019) pagi lakukan penertiban pedagang kaki lima dan gembos ban di sekitaran kawasan Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan.
Melihat kedatangan petugas para PKL berusaha menyelamatkan barang dagangannya. Namun dengan cepat petugas langsung mengamankan lapak dagangan serta melakukan penggembosan pada kendaraan mobil yang digunakan sebagai angkutan berjualan PKL tersebut.
Hal ini tentu sudah melanggar aturan Perda Nomor 9 tahun 2009 tentang Larangan Berjualan di bahu jalan dan di atas parit juga kerap menyebabkan kemacetan.
Namun dalam penertiban tersebut petugas sempat mendapatkan penolakkan dari salah satu pedagang yang tidak terima ditertibkan, namun petugas tetap membongkar lapak dagangannya.
Sebelumnya juga pihak kecamatan sudah memberikan imbauan kepada para pedagang kaki lima tersebut perihal penertiban. Para pedagang masih saja melakukan aktivitas berjualan.
”Selain melanggar aturan daerah penertiban ini dilakukan supaya Kota Medan tertata dengan rapi dan bersih untuk mendapatkan penghargaan adipura kembali dalam waktu dekat ini,” kata Bachtiar Damanik selaku Kasi Trantib Medan Selayang.
Usai dilakukan penertiban, petugas langsung membawa sejumlah barang PKL tersebut ke kantor Kecamatan Medan Selayang. Penertiban ini akan dilakukan secara rutin guna menata wilayah dengan baik.