Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

1.150 Slop Rokok Ilegal Digagalkan

by
13 April 2019
in Berita, Peristiwa
0
1.150 Slop Rokok Ilegal Digagalkan
196
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Tim Bea dan Cukai (BC) Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan 1.150 slop atau 11.150 bungkus rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumut, Souvenir, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Sabtu, mengatakan, penangkapan rokok ilegal asal Batam tersebut dilakukan di dua lokasi yaitu di Simpang Kawat, Kabupaten Asahan, dan di Jl. Sisingamangaraja, Medan, antara Minggu-Senin, 7-8 April 2019.

Penangkapan dilakukan oleh tim operasi gabungan Kantor Wilayah BC (KWBC) Sumut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC (KPPBC) Teluk Nibung, dan KPPBC Kuala Tanjung.

Ia mengatakan penangkapan berawal dari informasi adanya pengangkutan rokok ilegal dalam bus antar provinsi dari Jambi yang menuju Medan.

Atas dasar informasi tersebut Kanwil BC Sumut berkoordinasi dengan KPPBC Teluk Nibung dan KPPBC Kuala Tanjung untuk mengawasi pergerakan bus tersebut di jalur Lintas Timur Sumatera, sekaligus melakukan penyergapan jika terjadi pembongkaran barang di perjalanan sebelum sampai di Medan.

Pada Minggu, 7 April, pukul 21.15 tim KKPBC Teluk Nibung mendapati bahwa bus tersebut melakukan pembongkaran di daerah Simpang Kawat, Kisaran.

Setelah dilakukan penyergapan, didapati bahwa barang yang dibongkar adalah enam karton (@ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai, sehingga dilakukan penangkapan terhadap pembawa barang ilegal tersebut.

Sekitar pukul 01.10, Senin, 8 April bus sudah sampai di Medan dan kembali melakukan pembongkaran barang dalam karung ke sebuah mobil pick-up BK 8401 CS di Jl. Sisingamangaraja, Medan.

Kali ini giliran tim Kanwil BC Sumut yang melakukan penyergapan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedapatan barang dalam karung tersebut berupa 17 karton (@ 50 slop @ 10 bungkus @ 20 batang) rokok merek Luffman, juga tanpa dilekati pita cukai.

“Kerugian negara dari penyelundupan rokok tanpa dilekati pita cukai ini sekitar 135,7 juta rupiah,” kata Souvenir sambil menambahkan bahwa dari dua kasus tersebut telah diamankan empat orang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tags: 1.150 Slop Rokok Ilegal Digagalkan

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Luhut Bantah Diusir Mahasiswa Panca Budi

Luhut Bantah Diusir Mahasiswa Panca Budi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Jokowi Tinjau Proyek-Proyek Strategis Nasional di Aceh

14 Desember 2018
Cara Resmi Cek NIK dan Nomor KK Secara Online Lewat Dukcapil

Cara Resmi Cek NIK dan Nomor KK Secara Online Lewat Dukcapil

5 Agustus 2025
Cek BLT Dana Desa Rp 900.000 di Medan: Syarat, Cara Verifikasi dan Proses Pencairan

Cek BLT Dana Desa Rp 900.000 di Medan: Syarat, Cara Verifikasi dan Proses Pencairan

26 September 2025
Kuliah Gratis di Kampus Negeri? Cek Jadwal KIP Kuliah Resmi Berikut Ini

Kuliah Gratis di Kampus Negeri? Cek Jadwal KIP Kuliah Resmi Berikut Ini

21 Juli 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.