11 Daerah Ikuti UMP Sumut 2026, Berlaku Mulai Januari
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan kebijakan upah minimum tahun 2026. Salah satu poin pentingnya adalah penetapan Daerah Ikuti UMP Sumut 2026 bagi wilayah yang belum memiliki UMK sendiri. Informasi ini penting agar kamu tidak salah memahami standar gaji yang berlaku.
Selain itu, kebijakan Daerah Ikuti UMP Sumut 2026 juga berdampak langsung pada pekerja dan perusahaan. Oleh karena itu, kamu perlu mengetahui daerah mana saja yang mengikuti UMP serta berapa besarannya.
Apa Itu UMP Sumatera Utara 2026?
UMP adalah Upah Minimum Provinsi. Pemerintah provinsi menetapkan angka ini sebagai batas gaji terendah. Ketentuan ini berlaku bagi Daerah Ikuti UMP Sumut 2026 karena wilayah tersebut belum menetapkan UMK.
Namun, UMP tetap memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, perusahaan wajib mematuhinya tanpa pengecualian.
Besaran UMP Sumatera Utara 2026
Pemerintah menetapkan UMP Sumatera Utara 2026 sebesar Rp3.228.971 per bulan. Angka ini menjadi standar gaji minimum bagi seluruh Daerah Ikuti UMP Sumut 2026. Selain itu, UMP ini mulai berlaku serentak. Dengan begitu, tidak ada perbedaan waktu penerapan antar wilayah.
Daftar 11 Daerah yang Mengikuti UMP Sumut 2026
Berikut 11 wilayah yang masuk kategori Daerah Ikuti UMP Sumut 2026 karena tidak mengajukan UMK:
- Kabupaten Dairi
- Kabupaten Nias
- Kabupaten Nias Selatan
- Kabupaten Nias Utara
- Kabupaten Nias Barat
- Kabupaten Humbang Hasundutan
- Kabupaten Samosir
- Kabupaten Pakpak Bharat
- Kabupaten Padang Lawas Utara
- Kota Pematangsiantar
- Kota Gunungsitoli
Seluruh daerah ini wajib menerapkan UMP sebagai gaji minimum pekerja.
Alasan Daerah Mengikuti UMP Sumut 2026
Pemerintah menetapkan kebijakan ini karena daerah tersebut belum memiliki Dewan Pengupahan Daerah. Oleh karena itu, status Daerah Ikuti UMP Sumut 2026 muncul sebagai solusi agar pekerja tetap mendapat perlindungan upah.
Di sisi lain, kebijakan ini menjaga kepastian hukum bagi perusahaan.
















