12 Standar Fasilitas KRIS, Pengganti Kelas BPJS Mulai 2025
Pemerintah Indonesia akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai 30 Juni 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan sistem KRIS, rumah sakit wajib memenuhi 12 kriteria fasilitas rawat inap yang dirancang untuk memberikan kenyamanan dan keamanan lebih baik bagi pasien.
Apa Itu KRIS?
KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang ditetapkan untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan pasien selama dirawat di rumah sakit. Dengan adanya KRIS, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik tanpa memandang kelas.
Kapan KRIS Akan Diterapkan?
Menurut Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, penerapan KRIS di seluruh rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan diharapkan dapat selesai paling lambat pada 30 Juni 2025. Namun, beberapa rumah sakit mungkin sudah mulai mengimplementasikan sistem ini secara bertahap sebelum tenggat waktu tersebut, tergantung pada kemampuan masing-masing fasilitas kesehatan.
12 Standar Fasilitas KRIS
Untuk memastikan pelayanan yang berkualitas tinggi, rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria fasilitas dalam penerapan KRIS:
Komponen Bangunan
Material yang digunakan harus memiliki porositas rendah untuk mencegah penumpukan debu dan mikroorganisme.
Ventilasi Udara
Pertukaran udara minimal enam kali per jam diperlukan untuk menjaga sirkulasi udara yang baik.
Pencahayaan Ruangan
Penerangan buatan harus memenuhi standar 250 lux untuk aktivitas dan 50 lux saat waktu tidur.
Kelengkapan Tempat Tidur
Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan dua kotak kontak listrik dan tombol panggil perawat (nurse call).
Tirai Antar Tempat Tidur
Penyediaan tirai atau partisi diperlukan untuk menjaga privasi setiap pasien.
Pendingin Ruangan
Sistem pendingin harus tersedia untuk menjaga suhu ruangan tetap nyaman.
Kamar Mandi
Fasilitas kamar mandi dalam ruangan harus memenuhi standar aksesibilitas untuk semua pasien
Kepadatan Ruangan
Setiap ruangan sebaiknya tidak lebih dari empat tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
Outlet Oksigen
Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan outlet oksigen untuk kebutuhan medis.
Pembagian Ruangan
Ruangan harus disusun berdasarkan jenis kelamin, usia (anak atau dewasa), serta jenis penyakit (infeksi atau non-infeksi).
Sistem Keamanan
Sistem keamanan yang memadai harus diterapkan untuk melindungi pasien dan staf medis.
Fasilitas Pendukung Lainnya
Penyediaan fasilitas tambahan, seperti ruang tunggu yang nyaman untuk keluarga pasien, juga sangat penting.
Dengan memenuhi standar ini, rumah sakit dapat memberikan layanan yang lebih baik dan memberikan kenyamanan bagi pasien dan keluarganya.
















