Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

21 Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS, Baca Sebelum Berobat

Rudy Chandra by Rudy Chandra
10 November 2025
in Info, Kesehatan
0
21 Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS, Baca Sebelum Berobat

21 Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS, Baca Sebelum Berobat

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Beberapa Layanan Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan sudah menjadi program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan kesehatan untuk menyembuhkan penyakit dengan biaya yang terjangkau, bahkan juga ada yang gratis untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Karena hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Tetapi, tidak semua layanan dan penyakit masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan. Per September 2025, karena teradapat 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak BPJS Kesehatan tanggung.

BPJS Kesehatan Sendiri sudah menjadi program jaminan kesehatan nasional yang wajib seluruh warga negara indonesia ikuti, mulai dari pekerja formal, informal, pengangguran, anak-anak, sampai lansia.

Program ini untuk memberikan perlindungan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau, bahkan gratis untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Namun, tidak semua layanan dan penyakit masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan. Per September 2025, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS.

Baca Juga : 5 Operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Berikut Daftar 21 penyakit yang tidak BPJS Kesehatan Tanggung

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa mencegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang melakukannya di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum manyatakannya efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah terjamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang menyelenggarakanya dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah program lain tanggung.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.

Kesimpulan

Sebelum kamu ingin berobat kamu harus tahu terlebih dahulu, karena ada 21 penyakit atau layanan yang tidak BPJS Kesehatan tanggung.

Tags: BPJSbpjs kesehatan

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
PIP 2025 Sudah Cair, Cek Rekening Pelajar Anda !!!

PIP 2025 Sudah Cair, Cek Rekening Pelajar Anda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Bansos Cair di Bulan Ramadan: PKH, BPNT, Beras 30 Kg, dan BLT Dana Desa – Cek Rekening KKS Anda

Bansos Cair di Bulan Ramadan: PKH, BPNT, Beras 30 Kg, dan BLT Dana Desa – Cek Rekening KKS Anda

15 Maret 2025
KKS 2025: Ini Dokumen yang Paling Penting untuk Diverifikasi di Kota Medan

KKS 2025: Ini Dokumen yang Paling Penting untuk Diverifikasi di Kota Medan

9 November 2025
Pendaftaran Relawan Pajak Sumut Dibuka September 2025! Simak Syarat & Tanggalnya

Pendaftaran Relawan Pajak Sumut Dibuka September 2025! Simak Syarat & Tanggalnya

15 September 2025
Ingin Gabung Kejaksaan? Cek Jadwal Resmi Pendaftaran PPPK 2025 di Sini

Ingin Gabung Kejaksaan? Cek Jadwal Resmi Pendaftaran PPPK 2025 di Sini

22 Juli 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.