Beberapa Layanan Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan sudah menjadi program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan kesehatan untuk menyembuhkan penyakit dengan biaya yang terjangkau, bahkan juga ada yang gratis untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Karena hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Tetapi, tidak semua layanan dan penyakit masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan. Per September 2025, karena teradapat 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak BPJS Kesehatan tanggung.
BPJS Kesehatan Sendiri sudah menjadi program jaminan kesehatan nasional yang wajib seluruh warga negara indonesia ikuti, mulai dari pekerja formal, informal, pengangguran, anak-anak, sampai lansia.
Program ini untuk memberikan perlindungan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau, bahkan gratis untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Namun, tidak semua layanan dan penyakit masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan. Per September 2025, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS.
Baca Juga : 5 Operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Berikut Daftar 21 penyakit yang tidak BPJS Kesehatan Tanggung
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa mencegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang melakukannya di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum manyatakannya efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah terjamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang menyelenggarakanya dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah program lain tanggung.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.
Kesimpulan
Sebelum kamu ingin berobat kamu harus tahu terlebih dahulu, karena ada 21 penyakit atau layanan yang tidak BPJS Kesehatan tanggung.

















