Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen Saat Masih Bekerja

Medan Aktual by Medan Aktual
30 Januari 2025
in Informasi
0
Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen Saat Masih Bekerja

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen Saat Masih Bekerja

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen Saat Masih Bekerja

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun masih aktif bekerja.

Program ini memungkinkan pencairan sebesar 10 persen dari total saldo JHT untuk persiapan pensiun, dengan ketentuan peserta harus sudah terdaftar selama minimal 10 tahun.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk membantu peserta yang ingin mempersiapkan masa pensiun lebih awal.

Namun, ada beberapa syarat dan prosedur yang perlu dipahami sebelum melakukan pencairan.



Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen

Untuk dapat mengajukan pencairan saldo JHT 10 persen, peserta harus memenuhi beberapa syarat administratif yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satunya adalah harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Selain itu, peserta juga harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Buku Tabungan
  5. Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja dari Perusahaan
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada

Seluruh dokumen tersebut harus difotokopi dan disertakan dengan berkas asli untuk keperluan verifikasi.



Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen Secara Online

Untuk memudahkan peserta, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan platform online yang bisa diakses melalui Lapak Asik, sebuah layanan digital yang memungkinkan pengajuan pencairan JHT secara mudah dan cepat.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan saldo JHT 10 persen secara online:

  1. Buka Website Lapak Asik
    • Akses website resmi Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Lengkapi Data Diri
    • Isikan informasi pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Unggah Dokumen Persyaratan
    • Unggah dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya, seperti E-KTP, kartu keluarga, dan buku tabungan. Pastikan semua berkas dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
  4. Verifikasi dan Simpan Data
    • Periksa kembali data yang telah diisi, pastikan semuanya akurat, lalu klik “Simpan”.
  5. Tunggu Konfirmasi Email
    • Setelah pengajuan disimpan, cek email kamu untuk melihat jadwal wawancara online yang akan dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Wawancara Daring
    • Ikuti sesi wawancara secara daring, yang meliputi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Tunggu Pencairan
    • Setelah wawancara selesai, proses pengajuan klaim dianggap selesai. Saldo JHT akan segera diproses dan masuk ke rekening peserta dalam waktu yang ditentukan.




Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen Secara Offline

Selain melalui platform online, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang terdekat.

Prosedur ini membutuhkan kehadiran fisik peserta di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkah pencairan saldo JHT 10 persen secara offline:

  1. Kunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
    • Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat dengan tempat tinggal kamu.
  2. Bawa Dokumen Asli
    • Bawa semua dokumen asli yang dibutuhkan, seperti E-KTP, kartu keluarga, dan buku tabungan. Pastikan juga membawa fotokopi dari dokumen tersebut.
  3. Isi Formulir Pengajuan Klaim
    • Isi formulir pengajuan klaim JHT yang tersedia di kantor cabang. Pastikan mengisi data dengan benar dan lengkap.
  4. Ambil Nomor Antrean
    • Setelah formulir diisi, ambil nomor antrean melalui mesin antrean atau petugas yang ada di kantor cabang.
  5. Menunggu Wawancara
    • Duduk di ruang tunggu untuk menunggu giliran wawancara. Pada tahap wawancara, kamu akan diminta untuk mengikuti sesi tanya jawab dan verifikasi data oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Proses Selesai
    • Setelah sesi wawancara selesai, pengajuan klaim JHT dianggap selesai. Kamu hanya perlu menunggu saldo JHT yang telah diajukan masuk ke rekening kamu.




Pentingnya Menyelesaikan Proses Pencairan dengan Benar

Baik melalui cara online maupun offline, pastikan kamu mengikuti semua tahapan pencairan dengan cermat. Hal ini akan memperlancar proses pencairan saldo JHT yang kamu ajukan. Jangan lupa untuk memastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan terverifikasi dengan benar.

Kesimpulan

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen saat masih aktif bekerja merupakan salah satu kemudahan yang diberikan pemerintah untuk membantu peserta mempersiapkan masa pensiun lebih awal.

Dengan memenuhi syarat kepesertaan minimal 10 tahun dan mengikuti prosedur pencairan baik online maupun offline, kamu bisa mendapatkan sebagian saldo JHT untuk kebutuhan pribadi atau masa depan.

Pastikan untuk selalu memeriksa data dan dokumen kamu agar proses pencairan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Dengan cara yang mudah dan cepat, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan maksimal. Jangan lewatkan kesempatan untuk mengelola dana pensiun kamu dengan lebih baik melalui pencairan JHT 10 persen.



Tags: a Mencairkan BPJSBPJSCara Mencairkan BPJS OnlineJHTKesehatanSyarat Pencairan BPJS

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Cara Mudah Mengajukan KUR BRI 2025: Dapatkan Pinjaman Usaha dengan Bunga Rendah dan Kuota Lebih Besar!

Cara Mudah Mengajukan KUR BRI 2025: Dapatkan Pinjaman Usaha dengan Bunga Rendah dan Kuota Lebih Besar!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Wali Kota Medan Rico Waas Ajak Masyarakat Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Wali Kota Medan Rico Waas Ajak Masyarakat Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

19 September 2025
Sekretariat DPRD Kota Medan Memulai Deklarasi Zona Integritas untuk Peningkatan Kualitas Birokrasi

Sekretariat DPRD Kota Medan Memulai Deklarasi Zona Integritas untuk Peningkatan Kualitas Birokrasi

3 Oktober 2023
Cara Cicil Tunggakan BPJS Dengan New Rehab 2.0

Cara Cicil Tunggakan BPJS Dengan New Rehab 2.0

22 Agustus 2025
Simak Jadwal dan Besarannya Nominalnya! Taspen Cairkan Gaji Pensiunan PNS pada Awal April 2025

Simak Jadwal dan Besarannya Nominalnya! Taspen Cairkan Gaji Pensiunan PNS pada Awal April 2025

30 Maret 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.