Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Ini Dia Napi Tanjunggusta Terhukum Seumur Hidup Peroleh Remisi Presiden

by
24 Januari 2019
in Hukum
0
Ini Dia Napi Tanjunggusta Terhukum Seumur Hidup Peroleh Remisi Presiden
200
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Dilansir dari Keputusan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2018 yang ditandatangani Asisten Deputi Hukum Kementerian Sekertaris Negara (Kemensesneg RI) Budi Setiawati, narapidana terhukum seumur hidup dari seluruh lapas di Indonesia akan memperoleh remisi.

Dalam salinan 40 halaman itu, terdapat 115 nama Narapidana yang mendapat pemotongan masa tahanan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Dari 115 nama tersebut, disebutkan 24 diantaranya merupakan narapidana Lapas Klas IA Tanjunggusta, Medan.

Adapun ke 24 nama narapidana Lapas Tanjunggusta yang memeroleh remisi dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman sementara, yakni:

1. Budiman Surijo Syukur dalam perkara pembunuhan berencana tahun 2002

2. Ridwan Sahid dalam perkara pembunuhan berencana tahun 2002

3 Sekula Ginting dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama tahun 2005

4. Andi Riono dalam perkara pencurian dengan pembunuhan tahun 2007

5. Syahmunir Alamsyah dalam perkara pembunuhan berencana tahun 2004

6. Yanto alias Abeng dalam perkara pembunuhan disertai perbuatan melawan hukum tahun 2005

7. Julianto dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama tahun 2005

8. Samsul Bahri dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama tahun 2005

9. Deri Harahap dalam perkara pembunuhan berencana tahun 2005

10. Riki Febri Irdhani dalam perkara pembakaran sehingga menghilangkan nyawa seseorang tahun 2005

11. Pantas Harahap dalam perkara pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan tahun 2006

12. Wasen dalam perkara pencurian yang dilakukan bersama sama disertai pembunuhan tahun 2007

13. Delistian Sitohang dalam perkara pencurian bersama-sama disertai kekerasan (pembunuhan) tahun 2007

14. Rudianto Sitohang dalam perkara pencurian bersama-sama disertai kekerasan (pembunuhan) tahun 2007

15. Sebearo Ndruru dalam perkara pembunuhan berencana tahun 2008

16. Said Salam dalam perkara pembunuhan berencana tahun 2005

17. Fahole Gaji dalam perkara pembunuhan berencana tahun 2009

18 Junaidi Sembiring dalam perkara pembunuhan berencana tahun 2009

19. Mustar Bin Mardi dalam perkara pembunuhan berencana tahun 2010

20. Sarjono dalam perkara pembunuhan berencana yang dilakukan bersama sama tahun 2008

21. Mindo Pangihutan Sinaga sama perkara pembunuhan berencana bersama-sama tahun 2008

22. Suarni Laoly dalam perkara pembunuhan berencana tahun 2012

23 Sigit Tito ST dalam perkara pembunuhan berencana disertai pencurian dan pembakaran tahun 2009

24. Muriandi dalam perkara pembunuhan berencana tahun 2009.

Menanggapi putusan ini, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Sumanggar Siagian mengatakan Kepres RI adalah hak prerogatif Presiden yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

“Ini harus kita jalankan. Karena sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia Presiden mempunyai hak untuk memberikan remisi,” ujar eks Kacabjari Tiga Binanga, Karo ini, Rabu (24/1/2019) siang.

Sumanggar memperjelas bahwa, sesuai Undang-undang, Presiden mempunyai hak untuk memberikan grasi, amnesti maupun abolisi.

“Kita tahu bersama ini sudah diatur dengan undang-undang, yang mana untuk Kepres ini, yang menjalankan langsung adalah Lapas atau dalam hal ini adalah Kemenkumham,” katanya.

Ia mengatakan bahwa proses pelaksanaan Kepres Presiden RI Joko Widodo ini langsung diterapkan untuk narapidana. Imbuhnya, Kejaksaan tak memiliki wewenang lagi.

“Kalau kejaksaan kan sifatnya menindaklanjuti keputusan pengadilan. Jadi kalau Kepres ini langsung dieksekusi oleh Kementerian Hukum dan HAM, bukan wewenang kita lagi,” pungkas Sumanggar.

Tags: 24 Napi Tanjunggusta Terhukum Seumur Hidup Peroleh Remisi Presiden

Related Posts

PSI Menolak, Tujuh Fraksi Sahkan Tatib DPRD Medan
Berita

Ketua DPRD Medan Dukung Polrestabes Berantas Kriminalitas

21 Januari 2026
Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror
Berita

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror

30 Desember 2025
Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga  Miliaran
Artikel

Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga Miliaran

30 Desember 2025
Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia
Artikel

Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia

21 November 2025
Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya
Artikel

Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya

21 November 2025
Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif
Artikel

Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif

9 November 2025
Next Post

KPK Temukan Uang Satu Kardus di OTT Bupati Mesuji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Bantuan Sosial Kesra Siap Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

Bantuan Sosial Kesra Siap Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

24 Oktober 2025
Anggota Komisi X DPR Tinjau Pembangunan Gedung FIKTI UMSU

Anggota Komisi X DPR Tinjau Pembangunan Gedung FIKTI UMSU

9 Juni 2020
Nonton Video Dibayar? Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2025

Nonton Video Dibayar? Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2025

25 Oktober 2025
Warga Sumut Bisa Berobat Gratis Lewat UHC, Cukup Tunjukkan KTP

Warga Sumut Bisa Berobat Gratis Lewat UHC, Cukup Tunjukkan KTP

21 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.