MEDAN – Dilansir dari Keputusan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2018 yang ditandatangani Asisten Deputi Hukum Kementerian Sekertaris Negara (Kemensesneg RI) Budi Setiawati, narapidana terhukum seumur hidup dari seluruh lapas di Indonesia akan memperoleh remisi.
Dalam salinan 40 halaman itu, terdapat 115 nama Narapidana yang mendapat pemotongan masa tahanan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Dari 115 nama tersebut, disebutkan 24 diantaranya merupakan narapidana Lapas Klas IA Tanjunggusta, Medan.
Adapun ke 24 nama narapidana Lapas Tanjunggusta yang memeroleh remisi dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman sementara, yakni:
1. Budiman Surijo Syukur dalam perkara pembunuhan berencana tahun 2002
2. Ridwan Sahid dalam perkara pembunuhan berencana tahun 2002
3 Sekula Ginting dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama tahun 2005
4. Andi Riono dalam perkara pencurian dengan pembunuhan tahun 2007
5. Syahmunir Alamsyah dalam perkara pembunuhan berencana tahun 2004
6. Yanto alias Abeng dalam perkara pembunuhan disertai perbuatan melawan hukum tahun 2005
7. Julianto dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama tahun 2005
8. Samsul Bahri dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama tahun 2005
9. Deri Harahap dalam perkara pembunuhan berencana tahun 2005
10. Riki Febri Irdhani dalam perkara pembakaran sehingga menghilangkan nyawa seseorang tahun 2005
11. Pantas Harahap dalam perkara pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan tahun 2006
12. Wasen dalam perkara pencurian yang dilakukan bersama sama disertai pembunuhan tahun 2007
13. Delistian Sitohang dalam perkara pencurian bersama-sama disertai kekerasan (pembunuhan) tahun 2007
14. Rudianto Sitohang dalam perkara pencurian bersama-sama disertai kekerasan (pembunuhan) tahun 2007
15. Sebearo Ndruru dalam perkara pembunuhan berencana tahun 2008
16. Said Salam dalam perkara pembunuhan berencana tahun 2005
17. Fahole Gaji dalam perkara pembunuhan berencana tahun 2009
18 Junaidi Sembiring dalam perkara pembunuhan berencana tahun 2009
19. Mustar Bin Mardi dalam perkara pembunuhan berencana tahun 2010
20. Sarjono dalam perkara pembunuhan berencana yang dilakukan bersama sama tahun 2008
21. Mindo Pangihutan Sinaga sama perkara pembunuhan berencana bersama-sama tahun 2008
22. Suarni Laoly dalam perkara pembunuhan berencana tahun 2012
23 Sigit Tito ST dalam perkara pembunuhan berencana disertai pencurian dan pembakaran tahun 2009
24. Muriandi dalam perkara pembunuhan berencana tahun 2009.
Menanggapi putusan ini, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Sumanggar Siagian mengatakan Kepres RI adalah hak prerogatif Presiden yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
“Ini harus kita jalankan. Karena sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia Presiden mempunyai hak untuk memberikan remisi,” ujar eks Kacabjari Tiga Binanga, Karo ini, Rabu (24/1/2019) siang.
Sumanggar memperjelas bahwa, sesuai Undang-undang, Presiden mempunyai hak untuk memberikan grasi, amnesti maupun abolisi.
“Kita tahu bersama ini sudah diatur dengan undang-undang, yang mana untuk Kepres ini, yang menjalankan langsung adalah Lapas atau dalam hal ini adalah Kemenkumham,” katanya.
Ia mengatakan bahwa proses pelaksanaan Kepres Presiden RI Joko Widodo ini langsung diterapkan untuk narapidana. Imbuhnya, Kejaksaan tak memiliki wewenang lagi.
“Kalau kejaksaan kan sifatnya menindaklanjuti keputusan pengadilan. Jadi kalau Kepres ini langsung dieksekusi oleh Kementerian Hukum dan HAM, bukan wewenang kita lagi,” pungkas Sumanggar.
















