Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

5 Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Tanpa ke Samsat (2025)

Emillia Dewi by Emillia Dewi
16 Mei 2025
in Artikel, Info
0
5 Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Tanpa ke Samsat (2025)

5 Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Tanpa ke Samsat (2025)

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

5 Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Tanpa ke Samsat (2025)

Membayar pajak kendaraan bermotor kini tak lagi harus dilakukan di kantor Samsat. Berkat kemajuan teknologi, Anda bisa menyelesaikannya secara praktis dan cepat dari rumah. Berikut adalah beberapa metode yang bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke Samsat.

  1. Lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional (SDN)

    Aplikasi Samsat Digital Nasional (Samolnas) memudahkan Anda membayar pajak kendaraan secara online.
    Langkah-langkahnya:

    • Unduh aplikasi SAMSAT Digital Nasional di Play Store atau App Store.

    • Daftarkan diri dengan memasukkan data kendaraan dan KTP.

    • Pilih menu pembayaran pajak.

    • Periksa data, lalu pilih metode pembayaran (e-wallet, transfer bank, dll).

    • Setelah bayar, simpan atau cetak bukti pembayaran yang tersedia.

  2. Melalui ATM atau Mobile Banking

    Beberapa bank bekerja sama dengan Samsat menyediakan layanan pembayaran pajak via ATM, mobile banking, atau internet banking.
    Langkah-langkahnya:

    • Masuk ke ATM atau aplikasi mobile banking.

    • Pilih menu “Pembayaran Pajak Kendaraan”.

    • Masukkan nomor plat kendaraan.

    • Lanjutkan transaksi sesuai petunjuk.

    • Bukti pembayaran akan keluar setelah transaksi berhasil.

  3. Menggunakan E-Wallet atau Aplikasi E-Commerce

    Platform seperti Tokopedia, Bukalapak, OVO, dan GoPay kini juga melayani pembayaran pajak kendaraan.
    Langkah-langkahnya:

    • Buka aplikasi e-commerce/e-wallet yang mendukung layanan ini.

    • Pilih menu “Pajak Kendaraan”.

    • Masukkan nomor kendaraan Anda.

    • Bayar menggunakan saldo e-wallet, transfer bank, atau metode lain.

    • Simpan bukti pembayaran digital yang diterbitkan.

  4. Melalui Website Samsat Online Wilayah

    Beberapa daerah menyediakan layanan Samsat Online berbasis web untuk mempermudah pembayaran.
    Langkah-langkahnya:

    • Akses situs resmi Samsat Online daerah Anda.

    • Login atau buat akun terlebih dahulu.

    • Masukkan data kendaraan dan data diri sesuai KTP.

    • Lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia.

    • Unduh bukti pembayaran setelah transaksi selesai.

  5. Gunakan Layanan Samsat Keliling

    Jika Anda lebih nyaman membayar secara langsung, bisa menggunakan layanan Samsat Keliling yang hadir di lokasi tertentu.
    Langkah-langkahnya:

    • Cek jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling lewat media sosial atau website Samsat daerah.

    • Datangi lokasi dengan membawa dokumen kendaraan dan KTP.

    • Lakukan pembayaran dan terima bukti cetak di tempat.

Tags: bayar pajak dari hpbayar pajak dari mbankingbayar pajak tanpa ke samsatcara bayar pajak kendaraan onlinesamsat digital nasional

Related Posts

Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
ChatGPT Kini Bisa Prediksi Usia demi Lindungi Anak
Artikel

Google Dorong Transformasi Search dengan Gemini 3, Tantang Dominasi ChatGPT

30 Januari 2026
Next Post
Panduan Lengkap Pengajuan BLT Dana Desa 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Pencairan Bantuan

Panduan Lengkap Pengajuan BLT Dana Desa 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Pencairan Bantuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Kasus Kepemilikan 15 Kg Sabu, Tuntutan JPU Dinilai Ringan

Kasus Kepemilikan 15 Kg Sabu, Tuntutan JPU Dinilai Ringan

9 Agustus 2019
Mitsubishi XFORCE Mulai Didistribusikan di Kota Medan

Mitsubishi XFORCE Mulai Didistribusikan di Kota Medan

29 September 2023
Kapan Sih 1 Ramadhan Pada Tahun 2026 Jatuh? Berikut Infonya

Kapan Sih 1 Ramadhan Pada Tahun 2026 Jatuh? Berikut Infonya

14 Oktober 2025
Satpol PP Tanjung Balai Terjunkan 240 Orang Linmas PAM Pilleg – Pilpres 2019

Satpol PP Tanjung Balai Terjunkan 240 Orang Linmas PAM Pilleg – Pilpres 2019

13 April 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.