5 Operasi Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan telah menjadi pilihan utama untuk jutaan watga Indonesia karena akan meringakan biaya pengobatan, Tetapi, tidak semua jenis tindakan medis atau operasi masuk dalam cakupan program ini.
Peserta harus perlu memahami batasan layanan agar tidak terjadinya kesalahpahaman saat melakukan pengobatan tertentu. “BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan kesehatan yang luas, tetapi ada pengecualian yang telah diatur dalam peraturan. Penting bagi peserta untuk memahami apa saja yang dikecualikan,” Ucap Direktur Utama, Ali Ghufron Mukti, dalam keterangan resmi.
Berikut 5 Operasi yang tidak di tanggung
Baca Juga : Berapa Tarif BPJS Kesehatan di Medan Tahun 2025? Cek Jawabannya di Sini
1. Operasi akibat kecelakaan. Yang biasa menangani ini biasanya program Jasa Raharja atau asuransi lain
2. Operasi kosmetik/estetika yang bersifat non-medis dan tidak membahayakan kesehatan.
3. Operasi akibat melukai diri sendiri, baik karena kelalaian maupun kesengajaan.
4. Operasi di luar negeri, yang berada di luar cakupan layanan BPJS Kesehatan.
5. Operasi tanpa prosedur resmi BPJS, seperti tidak memiliki rujukan atau tidak mengikuti mekanisme yang berlaku.
Tetapi walaupun memliki batasan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 menetapkan juga ada 19 operasi yang ditanggung oleh BPJS.
Berikut 19 Operasi yang di tanggung
- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Odontektomi
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Mata
- Operasi Bedah Vaskuler
- Operasi Amandel
- Operasi Katarak
- Operasi Hernia
- Operasi Kanker
- Operasi Kelenjar Getah Bening
- Operasi Pencabutan Pen
- Operasi Penggantian Sendi Lutut
- . Operasi Timektomi.
Prosedur dan Persyaratan
BPJS Kesehatan dapat Menanggung operasi, tetapi peserta harus memulai pemeriksaan ke Puskesmas klinik mitra BPJS atau Apabila memerlukan tindakan operasi, pasien akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit agar mendapatkan jadwal operasi dari dokter.
Tetapi sebelum melakukan operasi pasien harus membawa 3 dokumen wajib, berikut daftarnya.
1. Kartu Peserta BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
2. Surat rujukan dari faskes tingkat pertama
3. Kartu pasien dari rumah sakit
“Selama peserta mematuhi prosedur rujukan, seluruh biaya tindakan yang masuk dalam cakupan BPJS akan ditanggung penuh,” tegas Ali Ghufron.
Kesimpulan
Walaupun ada 5 operasi yang tidak di tanggung oleh BPJS, tetapi sudah sangat cukup lengkap dalam layanan kesehatan untuk meringankan pengeluaran saat pengobatan

















