TANJUNGBALAI – Warga kompleks perumahan Residence Tanjungbalai atau Graha Nuri Indah bertanya-tanya, pasalnya pajak bangunan yang dibagikan dan akan dibayar warga dengan jumlah bervariasi yakni atas nama milik orang lain.
” Kita tidak setuju dengan cara kerja Pemerintah kota Tanjungbalai Cq Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) seolah-olah tanpa melakukan pendataan warga atau tanpa berkoordinasi dengan pengembang / Developer dan atau pihak Bank Tabungan Negara (BTN), langsung menyerahkan pembayaran pajak bumi atas nama orang lain untuk dibayar sebagai pendapatan Pemerintah “, Terang Ketua Komplek Rahmadi Tamba didampingi Wakil Komplek Residence Rizal, Jumat (23/8) dirumah salah seorang warga.
Dikatakan Rahmadi, seharusnya pihak Pemerintah Cq BPKPAD Tanjungbalai sebelum melakukan penyerahan surat pembayaran pajak bumi dan bangunan kepada warga, maunya melakukan pendataan terlebih dahulu, namun sayang ASN negara kita ini nampaknya gak mau sibuk sehingga memberikan surat bukti pajak tersebut atas nama orang lain, Ucapnya Ketus.
Disisi lain, ada pula surat pembayaran yang diserahkan pihak Pemerintah kepada warga, harganya bervariasi yaitu ada yang Rp. 60 ribu lebih dan ada dibayar Rp. 10 ribu lebih,” Ni kan menjadi pertanyaan bagi warga yang kurang memahami, sehingga kebingungan, kenapa ya pembayaran pajak bumi dan bangunan yang mau dibayar nama orang lain ya dan bervariasi”, Bebernya.
Rizal menimpali,” kita tidak tahu objek / rumah yang kita tempati milik siapa, yang aku tahu, perumahan itu aku yang nempatin adalah milik ku, walau masih kredit serta setahu ku surat sertifikat tanah itu pada BTN bersangkutan karena kami bayar ke bank tersebut, sehingga pihak Pemko Tanjungbalai Cq BPKPAD harus berkoordinasi terlebih dahulu, baik pada pengembang maupun Bank, Sebut.
Kalau ini terjadi, Kata Rizal menambahkan, berarti sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat hanya mau enaknya dan tidak mau kerja susah, dengan cara mendata warga dan berkoordinasi pihak pengembang perumahan Residence atau pihak Bank,” minimal berkoordinasi dengan pihak kelurahan”, Jelasnya.
Kita berharap Kata Rahmadi dan Rizal, Pihak pemko Cq bagian keuangan jangan asal-asalan berkerjanya, sehingga dapat membingungkan warga, akan tetapi, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah digaji Pemerintah, bekerjalah dengan benar dan tidak membingungkan warga / masyarakat Kota Tanjungbalai, Pungkasnya mengakhiri.
Terpisah Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Tanjungbalai Asmui Rasyid Marpaung, S. STP. M. AP dikonfirmasi via WA mengaku, untuk Perubahan data pajak bisa dilakukan setelah ada usulan atau permohonan dari pemilik objek pajak disertai dengan fotocopy surat tanah.
” Bidang pendapatan tidak dapat merubah karena sudah disistem, kalu bapak selaku pemilik tanah mau merubah nama spt pajak silahkan datang aj pak ke bid pendapatan, nanti ada staf saya yang akan melayani perubahan trsebut pak..trims “, Ucapnya.
Saat ditanya surat tanah kita tidak tahu keberadaannya,,, sedangkan kita warga perumahan Residence Tanjungbalai masih kredit,,, seharusnya bapak lah yg melakukan pendataan bukan warga,,, sehingga kita warga akhirnya bertanya-tanya,,, kok bisa nama org lain,,, kita yang bayarnya,, walau objeknya kita menempati,,, dan apakah pihak Pemerintah tidak ada koordinasi dgn pihak pengembang atau BTN bersangkutan pak,,, mhn penjelasannya
” Anehnya lagi,,, ada yg bayar Rp. 60.448 ada pula yg bayar Rp. 10.000,- ,,, gimana ini mhn konfirmasinya pak “, Asmui Rasyid menjawab Yg didata objek pajaknya pak bukan orangnya
” Trkait perumahan walaupun kredit boleh dmnta copy bukti sm pengembang bhwa bapak sebagai pemilik, selanjutnya bapak bs dtg ke bidang pendapatan kalu memang ingin merubah data “, Pungkasnya mengakhiri.(SED)
















