Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Ada 2 Cara Mengatasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Rudy Chandra by Rudy Chandra
4 November 2025
in Info, Kesehatan
0
Ada 2 Cara Mengatasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Ada 2 Cara Mengatasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dua Cara Mengatasi Tunggakan Pada BPJS Kesehatan

Masyarakat yang masih memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan mendapatkan pilihan untuk menyelesaikan kewajiban melalui dua skema yang sudah pemerintah siapkan melalui BPJS Kesehatan.

Berikut dua Skema yang dapat menyelesaikan tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Baca Juga : Rincian Iuran BPJS Kesehatan November 2025: Tarif Terbaru dan Kategori Peserta

Skema Pemutihan

Skema terbaru yaitu pemerintah akan menyiapkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mulai merencanakannya mulai berjalan pada November 2025.

Tujuan kebijakan ini untuk meringankan beban peserta berpenghasilan rendah yang sudah lama menunggak iuran. Walaupun begitu, skema ini masih menunggu detail teknis.

Menyampaikan Kabar penghapusan tunggakan ini sebelumnya adalah menteri keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurutnya pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menghapus atau memutihkan tunggakan BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun. Tujuan Program ini agar masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terbebaninya tunggakan yang lama.

Program Pemutihan ini akan memprioritaskan untuk masyarakat yang kini telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), termasuk mantan peserta mandiri yang akan mengalihkan ke skema PBI.

Selain itu, Pemerintah telah Memverifikasi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) juga akan mendapatkan manfaat program ini juga.

Pemerintah juga menegaskan, pemutihan ini hanya berlaku untuk peserta yang benar-benar tidak mampu agar program ini menjadi tepat sasaran.

Dengan adanya penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, mengharapkan peserta agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif selain pemutihan.

Skema cicilan

Tunggakan BPJS Kesehatan juga dapat menyelsaikan juga dengan skema cicilan. BPJS Kesehatan telah meluncurkan cicilan New Rehab 2.0 pada Februaru 2025 lalu. Program ini memungkinkan peserta membayar tunggakan selama maksimum dua tahun dengan skema cicilan hingga 12 bulan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Dalam regulasi itu, peserta dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan membayar tunggakan paling banyak 24 bulan.

“Umpama orang menunggak 10 tahun, hanya bayar 2 tahun,” Ucap Ghufron saat peluncuran program Rehab 2.0 di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, saat itu (3/2/2025).

Ia juga menjelaskan peserta yang menunggak selama satu dekade cukup melunasi dua tahun iuran, dan pembayaran tunggakan tersebut dapat mencicilnya  selama satu tahun.

Program ini tidak hanya menyasar peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), tetapi juga dapat dimanfaatkan peserta aktif di segmen lain seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran serta maksimal cicilan sampai 36 kali,” ucapnya.

Rehab 2.0 ini merupakan kelanjutan dari program yang sudah ada meluncurkannya pada januari 2022. Hingga Desember 2024, Program tahap pertama telah banyak yang ikuti sebesar 1,73 juta peserta dengan 910.660 peserta menyatakan lunas dan dapat aktif kembali.

Total iuran yang terkumpul dalam periode tersebut mencapai Rp1,69 triliun. Ghufron Juga menyampaikan saat ini terdapat 222,5 juta peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sementara 17 juta peserta tidak aktif karena menunggak. Tunggakan peserta hingga Desember 2024 tercatat mencapai Rp21,48 triliun dari 28,8 juta jiwa.

Kesimpulan

Dengan adanya dua skema untuk tunggakan iuran BPJS Kesehatan seharusnya memudahkan anda untuk menyelesaikan tunggakan tersebut, agar dapat mengakses layanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan.

 

Tags: bpjs kesehatantunggakan iuran bpjs kesehatan

Related Posts

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Next Post
Perpanjang BLT Kesra 2025 Pencairan November-Desember, Cek Nama Kamu Sekarang!

Perpanjang BLT Kesra 2025 Pencairan November-Desember, Cek Nama Kamu Sekarang!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Warga Paya Gambar Batang Kuis Perbaiki Jalan Gunakan Dana Sendiri

Warga Paya Gambar Batang Kuis Perbaiki Jalan Gunakan Dana Sendiri

13 Oktober 2025
Strategi Meraih Keuntungan dari Saham Syariah

Strategi Meraih Keuntungan dari Saham Syariah

9 Januari 2026
Patung Kuno Ditemukan di Labuhanbatu Utara

Patung Kuno Ditemukan di Labuhanbatu Utara

4 Oktober 2021
Cara Mengambil Dana Bansos Melalui ATM

Cara Mengambil Dana Bansos Melalui ATM

11 Februari 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.