Dua Cara Mengatasi Tunggakan Pada BPJS Kesehatan
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan mendapatkan pilihan untuk menyelesaikan kewajiban melalui dua skema yang sudah pemerintah siapkan melalui BPJS Kesehatan.
Berikut dua Skema yang dapat menyelesaikan tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Baca Juga : Rincian Iuran BPJS Kesehatan November 2025: Tarif Terbaru dan Kategori Peserta
Skema Pemutihan
Skema terbaru yaitu pemerintah akan menyiapkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mulai merencanakannya mulai berjalan pada November 2025.
Tujuan kebijakan ini untuk meringankan beban peserta berpenghasilan rendah yang sudah lama menunggak iuran. Walaupun begitu, skema ini masih menunggu detail teknis.
Menyampaikan Kabar penghapusan tunggakan ini sebelumnya adalah menteri keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurutnya pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menghapus atau memutihkan tunggakan BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun. Tujuan Program ini agar masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terbebaninya tunggakan yang lama.
Program Pemutihan ini akan memprioritaskan untuk masyarakat yang kini telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), termasuk mantan peserta mandiri yang akan mengalihkan ke skema PBI.
Selain itu, Pemerintah telah Memverifikasi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) juga akan mendapatkan manfaat program ini juga.
Pemerintah juga menegaskan, pemutihan ini hanya berlaku untuk peserta yang benar-benar tidak mampu agar program ini menjadi tepat sasaran.
Dengan adanya penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, mengharapkan peserta agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif selain pemutihan.
Skema cicilan
Tunggakan BPJS Kesehatan juga dapat menyelsaikan juga dengan skema cicilan. BPJS Kesehatan telah meluncurkan cicilan New Rehab 2.0 pada Februaru 2025 lalu. Program ini memungkinkan peserta membayar tunggakan selama maksimum dua tahun dengan skema cicilan hingga 12 bulan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Dalam regulasi itu, peserta dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan membayar tunggakan paling banyak 24 bulan.
“Umpama orang menunggak 10 tahun, hanya bayar 2 tahun,” Ucap Ghufron saat peluncuran program Rehab 2.0 di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, saat itu (3/2/2025).
Ia juga menjelaskan peserta yang menunggak selama satu dekade cukup melunasi dua tahun iuran, dan pembayaran tunggakan tersebut dapat mencicilnya selama satu tahun.
Program ini tidak hanya menyasar peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), tetapi juga dapat dimanfaatkan peserta aktif di segmen lain seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran serta maksimal cicilan sampai 36 kali,” ucapnya.
Rehab 2.0 ini merupakan kelanjutan dari program yang sudah ada meluncurkannya pada januari 2022. Hingga Desember 2024, Program tahap pertama telah banyak yang ikuti sebesar 1,73 juta peserta dengan 910.660 peserta menyatakan lunas dan dapat aktif kembali.
Total iuran yang terkumpul dalam periode tersebut mencapai Rp1,69 triliun. Ghufron Juga menyampaikan saat ini terdapat 222,5 juta peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sementara 17 juta peserta tidak aktif karena menunggak. Tunggakan peserta hingga Desember 2024 tercatat mencapai Rp21,48 triliun dari 28,8 juta jiwa.
Kesimpulan
Dengan adanya dua skema untuk tunggakan iuran BPJS Kesehatan seharusnya memudahkan anda untuk menyelesaikan tunggakan tersebut, agar dapat mengakses layanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan.

















