Tanjung Balai – Proses pelaksanaan pencoblosan Pemilu (pemilihan umum) di TPS sudah dilaksanakan. Hanya tinggal menunggu penghitungan surat suara dari mulai tingkat kelurahan,kecamatan dan penghitungan akhir di KPU.
Tetapi sampai saat ini yang menjadi tanya besar adalah,di Tanjungbalai dari mulai awal masa kampanye calon legislatif/DPRD, sampai dilaksanakannya proses pencoblosan surat suara di TPS disinyalir seluruh Kepling (kepala lingkungan) sibuk menjadi tim sukses salah calon legislatif yang bertarung untuk menduduki kursi DPRD Tanjungbalai.
Dugaan tersebut sangat beralasan, seperti dilapangan sebelum memasuki hari H pencoblosan surat suara di TPS pada 17 April 2019 yang lalu, terlihat Kepling Kelurahan Gading dan Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar dan kecamatan Datuk Bandar Timur sibuk mendatangi rumah warga dari pintu ke pintu.
Apalagi menurut pengakuan dari salah seorang masyarakat yang tidak ingin disebutkan jati dirinya Kamis (18/4) mengatakan, “iya bang, becek Kepling kami ini, masa kami diberi hanya Rp.100 ribu untuk mencoblos salah seorang calon anggota DPRD. Sementara yang kami dengar di kelurahan lain tim sukses Caleg itu memberi kepada warga Rp.200 ribu,”ujar warga tersebut.
Tokoh pemuda kota Tanjungbalai H.Ismanto yang ikut aktif mengamati jalannya pelaksanaan pemilu di Tanjungbalai sangat menyesalkan adanya Kepling yang ikut menjadi tim sukses salah satu calon anggota DPRD. Hal tersebut dikatakannya Kamis (18/4) dikediamannya.
Lanjutnya lagi,” tugas Kepling itu sebagai perantara dan perpanjangan tangan masyarakat kepada pemerintah setempat.bukan untuk menjadi tim pemenangan calon anggota DPRD pada Pemilu ini. Kerna mereka itu sebagai Kepling mendapat dana operasional setiap bulannya dari APBD ,tidak boleh terlihat mengampanyekan salah satu Calleg.”
“Larangan tersebut sebagai mana sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak RP 12.000.000 (dua belas juta rupiah).Larangan yang sama juga sudah diatur di Pergub Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Di Pergub itu disebutkan, pengurus RT dan RW dilarang berpolitik,”pungkas H.Ismanto.(Sur)

















