Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Ada Penambahan Komponen Baru dalam Bansos PKH! Penting Untuk Diketahui

Bess Nugraha by Bess Nugraha
17 Juni 2025
in Info
0
Ada Penambahan Komponen Baru dalam Bansos PKH! Penting Untuk Diketahui
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ada Penambahan Komponen Baru dalam Bansos PKH! Penting Untuk Diketahui

Per hari ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial secara resmi telah mengumumkan penambahan satu jenis komponen baru dalam daftar penerima bansos PKH.

Penambahan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat.

Dalam hal ini, Kementerian Sosial bertugas memberikan bantuan atau rehabilitasi sosial kepada korban terdampak pelanggaran HAM berat atau ahli warisnya.

Jadi, penambahan bansos yang memiliki nominal cukup besar ini adalah untuk komponen Pelanggaran HAM Berat.

Selama ini, komponen penerima bantuan sosial PKH hanya terdiri atas tujuh kategori dengan nominal per tiga bulan (per tahap) sebagai berikut:

Ibu hamil: Rp750.000

Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000

Anak SD: Rp225.000

Anak SMP: Rp375.000

Anak SMA: Rp500.000

Disabilitas berat: Rp600.000

Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000

Komponen Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat:

Per tahun: Rp10.800.000

Per tiga bulan (per tahap): Rp2.700.000

Mengapa nominal untuk komponen ini begitu besar? Karena bantuan ini diberikan sebagai bentuk rehabilitasi dan kompensasi atas penderitaan yang dialami oleh korban pelanggaran HAM berat.

Nominal bantuan sosial ini sepadan dengan beratnya penderitaan yang dialami oleh penerima, sehingga wajar jika jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan dengan komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial lainnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pelanggaran HAM yang dikategorikan sebagai berat adalah:

•Kejahatan yang dilakukan secara sistematis dan meluas, biasanya oleh negara atau aparat negara, terhadap warga sipil.

•Kejahatan terhadap Kemanusiaan: Serangan meluas atau sistematis yang dilakukan sebagai bagian dari kebijakan untuk melakukan serangan tersebut.

Tags: Ada Penambahan Komponen Baru dalam Bansos PKH! Penting Untuk Diketahui

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Mulai Disalurkan Melalui Bank, Penerima via PT Pos! Penyaluran Pencairan Bansos PKH dan BPNT dalam Proses

Mulai Disalurkan Melalui Bank, Penerima via PT Pos! Penyaluran Pencairan Bansos PKH dan BPNT dalam Proses

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Bukan Penerima Bansos tapi Butuh Bantuan? Ini Cara Daftar DTKS Non-Bansos!

Bukan Penerima Bansos tapi Butuh Bantuan? Ini Cara Daftar DTKS Non-Bansos!

18 Mei 2025
Umsida Gelar Seminar Pra Wisuda Bekali Mahasiswa Berkarir

Umsida Gelar Seminar Pra Wisuda Bekali Mahasiswa Berkarir

17 Juni 2022
Cara Dan Syarat Menambah Anggota Keluarga DI Kartu Keluarga

Cara Dan Syarat Menambah Anggota Keluarga DI Kartu Keluarga

20 November 2025
Bansos PIP Oktober 2025 Cair untuk Siswa SD, SMP, dan SMA

Bansos PIP Oktober 2025 Cair untuk Siswa SD, SMP, SMA, Ini Rinciannya

17 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.